Setelahnya, baru dilakukan recontouring atau pembentukan kontur tanah dan penanaman tanaman cover crop atau tanaman penutup tanah dan tanaman pionir dan selanjutnya tanaman keras.
“Jadi proses reklamasi lama, proses itu enggak semudah membalikan telapak tangan,” sebutnya.
Umumnya proses reklamasi dalam konsesi pertambangan, kata Azwar, dibagi dalam dua kewenangan.
Pengawasan reklamasi untuk perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diawasi oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang ditempatkan di provinsi.
Baca Juga:Laporan Tak Digubris, Warga Samarinda Gugat 12 Polisi dan Kepala Ombudsman
Untuk di Kabupaten berau, lanjut dia, ada beberapa perusahaan tambang pemegang IUP. Sementara pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan Kementerian ESDM, adalah Berau Coal.
Sementara, untuk perusahaan yang PKP2B diawasi oleh Inspektur Tambang dari Kementrian ESDM yang ada di Jakarta.
“Jadi kewenangannya beda-beda ya,” tutur dia.
Kemudian dalam pelaksanaannya pun, setiap perusahaan wajib membuat dokumen reklamasi sesuai PP 78 Tahun 2010 tentang reklamasi pasca-pertambangan.
Setelah itu, ada proper sebagai bentuk penilaian atau indikator kinerja perusahaan tambang dalam pengelolaan lingkungan.
Baca Juga:Banjir di Area Ini Disulap Jadi Hiburan, Bontang Punya Wisata Air Dadakan
ika dalam proses reklamasi ditemukan ada perusahaan yang nakal maka akan diberi sanksi baik administrasi maupun pidana sesuai jenis pelanggarannya.