Sementara, untuk perusahaan yang PKP2B diawasi oleh Inspektur Tambang dari Kementrian ESDM yang ada di Jakarta.
“Jadi kewenangannya beda-beda ya,” tutur dia.
Kemudian dalam pelaksanaannya pun, setiap perusahaan wajib membuat dokumen reklamasi sesuai PP 78 Tahun 2010 tentang reklamasi pasca-pertambangan.
Setelah itu, ada proper sebagai bentuk penilaian atau indikator kinerja perusahaan tambang dalam pengelolaan lingkungan.
Baca Juga:Laporan Tak Digubris, Warga Samarinda Gugat 12 Polisi dan Kepala Ombudsman
ika dalam proses reklamasi ditemukan ada perusahaan yang nakal maka akan diberi sanksi baik administrasi maupun pidana sesuai jenis pelanggarannya.
“Dalam pelaksanaannya perusahaan wajib lapor tiap tahun progresnya dan ditinjau oleh Inspektur Tambang sesuai kewenangan di atas,” terang dia.