Meski hanya 8 ekor, namun kesemuanya bernilai Rp 12,5 juta. Yang termurah dari delapan ikan ini senilai Rp 1 juta dan paling mahal lebih dari Rp 2 juta per ekornya.
Atas perbuatannya Efran dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.