Jual Ikan Cupang Curian Secara Online, Warga Samarinda Ditangkap Polisi

Petugas mendapatkan 41 ekor ikan cupang siap jual. Semua diletakkan dalam botol plastik air mineral. Delapan ekor ikan cupang dijadikan barang bukti.

Yovanda Noni
Jum'at, 27 November 2020 | 12:15 WIB
Jual Ikan Cupang Curian Secara Online, Warga Samarinda Ditangkap Polisi
Ilustrasi mencuri [shutterstock]

Meski hanya 8 ekor, namun kesemuanya bernilai Rp 12,5 juta. Yang termurah dari delapan ikan ini senilai Rp 1 juta dan paling mahal lebih dari Rp 2 juta per ekornya.

Atas perbuatannya Efran dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini