Investasi Terhambat Masuk Dinilai Karena Tarif Pajak Daerah Terlalu Tinggi

"Pajaknya besar sekali dan menimbulkan high cost economy," kata Astera Primanto Bhakti.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 28 November 2020 | 11:56 WIB
Investasi Terhambat Masuk Dinilai Karena Tarif Pajak Daerah Terlalu Tinggi
Ilustrasi pajak (pixabay)

SuaraKaltim.id - Salah satu masalah yang menghambat investasi masuk ke Indonesia adalah tarif pajak daerah yang dinilai terlampau tinggi. Hal ini dikeluhkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini.

Oleh sebab itu, Kemenkeu menyebut lewat UU Omnibus Law perpajakan, pemerintah pusat merasionalkan tarif pajak nasional. Hal ini disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.

"Contoh pajak air tanah, itu banyak daerah yang mengenakan PAT (Pajak Air Tanah) dengan tarif luar biasa besar dengan base yang luas. Hasilnya pajaknya besar sekali dan menimbulkan high cost economy," kata Astera dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (27/11/2020).

Nah, maka dari itu pemerintah pun mencoba ingin memperbaiki masalah tersebut lewat UU Nomer 11/2020 klaster perpajakan, dimana nantinya aturan pajak daerah akan dirasionalisasikan, sehingga tidak membuat biaya investasi semakin tinggi.

Baca Juga:Pajak 0 Persen Kendaraan Listrik Dinilai Belum Membantu, Ini Alasannya

Ia mengatakan nantinya jika ditemukan ada peraturan daerah (Perda) yang tidak mendukung iklim usaha maka dari pemerintah pusat akan melakukan pengawasan terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kami di Kementerian Keuangan terkadang tidak bisa dapat direct information dari pemda. Jadi ini jalurnya saja diperkuat. Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan sesuai dengan tupoksi masing-masing," ucapnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan melalui UU Cipta Kerja akan akan menata ulang seluruh tarif pajak daerah.

"Pemerintah melalui UU Cipta kerja ini menata ulang kembali salah satunya untuk PDRD-nya. Kita tahu banyak pajak daerah dan retribusi daerah dengan tarif tinggi dapat menghambat investasi

Baca Juga:Tarif Pajak Daerah Selangit, Bikin Biaya Investasi Membengkak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak