SuaraKaltim.id - Meski penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terhitung beberapa hari lagi, namun Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mewajibkan semua petugas tempat pemungutan suara (TPS) pilkada yang bertugas harus lolos tes rapid.
Pernyataan tersebut disampaikan pihak Satgas Covid-19 Kota Balikpapan sebagai bagian dari pencegahan penularan Covid-19.
“Kami sudah bersurat ke KPU Kota Balikpapan untuk menyampaikan hal tersebut,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Rizal Effendi di Balikpapan pada Minggu (6/12/2020).
Sejauh ini diketahui, para anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sudah menjalani tes cepat tersebut.
Baca Juga:Sejumlah Petugas KPPS di Kota Makassar Mundur Jelang Pencoblosan
Sebagian malah mendapat hasil reaktif yang segera dilanjutkan dengan tes usap dan terbukti ada yang terpapar COVID-19.
Mereka yang termasuk diwajibkan lulus tes cepat adalah para saksi dari pasangan calon (paslon).
“Saksi itu kan seharian ada di TPS bersama para petugas, juga bertemu warga,” katanya.
Ia menyebutkan alasan para saksi paslon harus mengantongi surat tes cepat dengan hasil nonreaktif.
Petugas-petugas lain yang ada di TPS adalah petugas linmas dan petugas dari kepolisian.
Baca Juga:Tidak Penuh, Tingkat Hunian di RSD Wisma Atlet Di Bawah 60 Persen
Mereka juga sebelum bertugas menjalani tes cepat dan hanya yang hasill tes nonreaktif yang bertugas kembali di lapangan.
- 1
- 2