Usai Perkosa Gadis Usia 19 Tahun, Dua Turis Jerman Bilang Terima Kasih

Dua turis Jerman itu mengatakan "terima kasih atas waktunya", setelah melakukan aksi kejinya

Fitri Asta Pramesti | Hikmawan Muhamad Firdaus
Kamis, 17 Desember 2020 | 07:14 WIB
Usai Perkosa Gadis Usia 19 Tahun, Dua Turis Jerman Bilang Terima Kasih
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraKaltim.id - Dua orang turis asal Jerman dipenjara usai dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 19 tahun. 

Hasil penyelidikan mengungkap, dua turis ini sempat mengucapkan "terima kasih" setelah melancarkan aksi kejinya. 

Menyadur The Sun, Rabu (16/12/2020) insiden tragis tersebut terjadi pada Juni tahun lalu. Ketika itu korban yang merupakan seorang pelajar Islandia sedang berkunjung ke Hersonissos di pulau Kreta, Yunani.

Awalnya korban sedang minum di sebuah bar dan bertemu dengan kedua pelaku dan memulai perbincangan, yang saat itu berusia 39 dan 35 tahun.

Baca Juga:Setelah Seabad, Akhirnya Masjid Pertama Dibuka di Kota Para Dewa, Athena

Ketika dia meninggalkan bar, kedua pelaku tersebut berjalan dengan korban dan melewati gang yang gelap.

ilustrasi kekerasan terhadap perempuan [shutterstock]
ilustrasi kekerasan terhadap perempuan [shutterstock]

Saat mereka sampai di tempat yang sepi, kedua pelaku menyeretnya ke sebuah tempat dan merudapaksa korban secara bergantian.

Korban mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yang berusia 35 tahun itu sempat mengatakan "terima kasih atas waktunya" dalam bahasa Inggris setelah melakukan aksi bejatnya.

Kedua pelaku langsung pergi, meninggalkan korban dengan kondisi terluka parah. Korban kemudian kembali ke hotelnya dan mengajukan laporan ke polisi.

Kedua pelaku ditangkap beberapa saat kemudian setelah korban melaporkan ke pihak berwajib. Di pengadilan Yunani, korban memberikan bukti secara langsung.

Baca Juga:Alhamdulillah, Masjid Pertama di Athena Akhirnya Dibuka

Meskipun dia tidak dapat mengingat semua detail dari insiden traumatis tersebut, dia mengatakan bahwa dia sangat yakin bahwa kedua pria Jerman itu adalah pelakunya.

Korban, yang melakukan perjalanan ke Yunani dari Islandia dengan ibunya untuk hadir di pengadilan, diinterogasi secara ekstensif.

Pengadilan mendengar bahwa karena kedua pria tersebut menggunakan kondom, tidak ada bukti DNA.

Kedua pelaku mengaku tidak bersalah, mengklaim bahwa mereka belum pernah bertemu dengan korban sebelumnya.

Namun, juri di pengadilan Heraklion memutuskan mereka bersalah. Satu pelaku dipenjara selama empat tahun enam bulan, sedangkan pelaku yang berusia 39 tahun dikurung selama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini