Gibran Disebut Terlibat Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari: Tidak Benar

Eks Mensos Juliari Batubara akhirnya angkat biacara terkait isu yang menyebut Gibran terseret kasus bansos corona

Fitri Asta Pramesti | Welly Hidayat
Kamis, 24 Desember 2020 | 07:19 WIB
Gibran Disebut Terlibat Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari: Tidak Benar
Gibran Rakabuming Raka dan istrinya usai mencoblos tadi pagi. (Suara.com/RS Prabowo)

SuaraKaltim.id - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara buka suara soal putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. 

Juliari menyebut kabar tersebut tidak benar, ia menegaskan Gibran tidak ada kaitannya dengan kasus suap yang menjeratnya. 

Hal itu disampaikan Juliari usai menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia diperiksa kurang lebih hampir 9 jam oleh penyidik.

"Berita tidak benar (terkait nama Gibran terlibat kasus bansos Corona). Tidak benar," ucap Juliari ketika dibawa ke mobil tahanan," Rabu (23/12/2020) malam.

Baca Juga:KPK Konfirmasi Saksi Soal Pemilihan Kontraktor Penyaluran Bansos Covid-19

Juliari mengaku akan mengikuti semua proses perkara yang kini tengah menjeratnya. Ketika ditanya terkait uang yang disita mencapai Rp 14,5 miliar dalam operasi tangkap tangan tim satgas antirasuah itu.

"Saya ikuti dulu prosesnya," ucap dia.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.

Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Baca Juga:Gading Marten Merasa Cocok dengan Karen Nijsen, Ini Alasannya

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah Rp 11, 9 miliar, USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini