Ajakan Nikah Ditolak, Pria Tagih Biaya Ganti Rugi Pacaran Rp 100 Juta

Uang itu disebut-sebut sebagai biaya ganti rugi selama mereka berpacaran selama 4 bulan.

Farah Nabilla
Kamis, 24 Desember 2020 | 19:26 WIB
Ajakan Nikah Ditolak, Pria Tagih Biaya Ganti Rugi Pacaran Rp 100 Juta
Ilustrasi uang rupiah

SuaraKaltim.id - Seorang perempuan Samarinda harus menelan kenyataan pahit bahwa mantan kekasihnya menagih biaya pacaran mereka senilai Rp 100 juta.

Uang itu disebut sebagai biaya ganti rugi selama mereka berpacaran selama 4 bulan.

Kabar tersebut dibagikan pertama kali oleh aku Facebook FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) Pelita Samarinda.

Perempuan berinisial HN mendatangi FKPM pada Selasa (22/12/2020) dan menceritakan kejadian yang ia alami.

Baca Juga:Anak SD Tenggelam di Bendungan Benanga Samarinda, Setelah Melakukan Salto

Disebutkan bahwa HN dan RD telah menjalin hubungan selama 4 bulan. Namun HN menolak ajakan menikah RD.

Disebutkan pula bahwa HN pernah dijanjijan sebuah usaha oleh RD sehingga perempuan itu tertarik dan setuju menjalani hubungan dengan pria yang berusia sekitar setengah baya itu.

Namun lama kelamaan, ia merasa tak nyaman dengan sikap sang kekasih. Terlebih ia merasa bahwa awa hubungan mereka adalah tentang membuka usaha.

Lantaran tak terima ajakan nikahnya ditolak, RD lantas menagih biaya ganti rugi yang diklaim telah ia keluarkan selama berpacaran dengan HN.

Perempuan itu mengakui jika selama berpacaran, sang kekasih pernah memberikan sejumlah uang. Mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Namun ia mengelak jika total uang yang telah diberikan RD mencapai Rp 20 juta, bahkan Rp 100 juta.

Baca Juga:Nyesek! Cewek Ini Ditagih Biaya Pacaran Rp 100 Juta Gegara Ogah Menikah

"Padahal jika di total perempuan tersebut hanya menerima tidak sampai Rp 20 juta, itupun perempuan itu tidak meminta melainkan di kasih dengan alasan buat jajan dan beli bensin," demikian keterangan dari FKPM Pelita Samarinda di laman Facebook-nya.

Kekinian, kasus tersebut tengah ditangani oleh FKPM. Korban pun disarankan untuk melapor ke pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini