Akhirnya, Pemkot Samarinda Larang Perayaan Tahun Baru di Tempat Hiburan

Penegasan larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 360 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pada Natal dan Tahun Baru 2021.

Chandra Iswinarno
Selasa, 22 Desember 2020 | 18:05 WIB
Akhirnya, Pemkot Samarinda Larang Perayaan Tahun Baru di Tempat Hiburan
Ilustrasi Covid-19. (Suara.com/Eko Faizin)

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Samarinda menegaskan kepada pusat perbelanjaan (mal) dan hotel untuk tidak menggelar perayaan pergantian Malam Tahun Baru. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 360 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pada Natal dan Tahun Baru 2021.

Dilansir dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, surat edaran tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kaltim.

Dalam surat tersebut, ada empat hal yang diatur dalam Perayaan Natal Tahun dan Tahun Baru. Untuk perayaan Natal, warga diimbau agar merayakan secara sederhana baik di gereja maupun di rumah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian seluruh masyarakat diminta untuk waspada atau menghindari ancaman penularan Covid-19 dengan cara tidak berlebihan dalam mengisi libur Natal dan Tahun Baru dengan tidak menciptakan kerumunan

Baca Juga:Ahli Ragu Mutasi Virus Corona Covid-19 70 Persen Lebih Menular, Kenapa?

Selain itu, meminta seluruh warga, instasi pemerintah maupun swasta tidak merayakan Malam Tahun Baru.

Pelaku usaha, tempat hiburan malam, pelaku usaha di Tepian Mahakam, kawasan Citra Niaga dan lainnya agar menutup sementara usah untuk menghindari kerumunan pada Malam Tahun Baru.

Kemudian pelahu usaha hotel maupun pusat perbelanjaan tidak menggelar perayaan pergantian Malam Tahun Baru. Surat tersebut ditandatangani Wali Kota sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda Sjaharie Ja”ang.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 300 Tahun 2020 pada 2 Desember lalu tentang Pengamanan dan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka Penyelenggaraan Pilkada, libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:Rayakan Ultah di Kantor, 10 Anggota Satpol PP Gunungkidul Positif Covid-19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini