SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Samarinda menegaskan kepada pusat perbelanjaan (mal) dan hotel untuk tidak menggelar perayaan pergantian Malam Tahun Baru. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 360 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pada Natal dan Tahun Baru 2021.
Dilansir dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, surat edaran tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kaltim.
Dalam surat tersebut, ada empat hal yang diatur dalam Perayaan Natal Tahun dan Tahun Baru. Untuk perayaan Natal, warga diimbau agar merayakan secara sederhana baik di gereja maupun di rumah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian seluruh masyarakat diminta untuk waspada atau menghindari ancaman penularan Covid-19 dengan cara tidak berlebihan dalam mengisi libur Natal dan Tahun Baru dengan tidak menciptakan kerumunan
Baca Juga:Ahli Ragu Mutasi Virus Corona Covid-19 70 Persen Lebih Menular, Kenapa?
Selain itu, meminta seluruh warga, instasi pemerintah maupun swasta tidak merayakan Malam Tahun Baru.
Pelaku usaha, tempat hiburan malam, pelaku usaha di Tepian Mahakam, kawasan Citra Niaga dan lainnya agar menutup sementara usah untuk menghindari kerumunan pada Malam Tahun Baru.
Kemudian pelahu usaha hotel maupun pusat perbelanjaan tidak menggelar perayaan pergantian Malam Tahun Baru. Surat tersebut ditandatangani Wali Kota sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda Sjaharie Ja”ang.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 300 Tahun 2020 pada 2 Desember lalu tentang Pengamanan dan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka Penyelenggaraan Pilkada, libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga:Rayakan Ultah di Kantor, 10 Anggota Satpol PP Gunungkidul Positif Covid-19