Kabar Terbaru Gilang Fetish Kain Jarik, Sempat Terinfeksi Covid-19

Gilang menceritakan secuil pengalamannya saat dinyatakan terinfeksi virus corona.

Fitri Asta Pramesti | Chyntia Sami Bhayangkara
Senin, 28 Desember 2020 | 16:06 WIB
Kabar Terbaru Gilang Fetish Kain Jarik, Sempat Terinfeksi Covid-19
Kondisi terkini Gilang bungkus (Twitter/areajulid)

"Atau mungkin kalau ada, misal penyidik bisa menemukan salah satu korban yang berusia di bawah umur. Jadi bisa memakai UU perlindungan anak," ujarnya.

Selain itu, sejumlah alat bukti yang ada sudah bisa menjerat Gilang dengan pasal asusula tanpa adanya bukti visum. Yaitu cukup dengan hasil pemeriksaan psikologis korban.

"Tidak perlu visum tapi bukti hasil pemeriksaan psikologis korban sudah cukup," ucapnya.

Yang terpenting kata Wachid adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) adalah hal yang penting untuk didorong oleh publik.

Baca Juga:Sempat Viral Gilang Bungkus Jarik, Kini Fetish Serbet Dapur Hebohkan Medsos

"Pentingnya mendorong RUU PKS disahkan, karena dengan UU saat ini berbagai macam perbuatan kekerasan seksual online atau yang korbannya laki-laki terjadi. Karena laki-laki juga berpotensi menjadi korban kekerasan seksual," pungkasnya.

Sebagai informasi, korban bungkus kain jarik bukan hanya dilakukan melalui chatting saja, melainkan ada pengakuan salah satu korban yang diduga dilecehkan secara langsung.

Dia adalah T yang pernah dibungkus dan dilecehkan saat berada di kamar kost Gilang di kawasan Gubeng Surabaya beberapa tahun silam.

T mengaku pasrah dengan jeratan yang diberikan polisi. Mantan rekan Gilang tersebut saat ini hanya bisa berharap hukum berpihak kepadanya dan para korban lainnya. T meyakini saat diadili, hakim akan memberikan tuntutan yang adil untuk mereka.

Baca Juga:Aneh, Predator Fetis Kain Jarik Gilang Tak Dijerat Pecelahan Seksual

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini