Kabar Terbaru Gilang Fetish Kain Jarik, Sempat Terinfeksi Covid-19

Gilang menceritakan secuil pengalamannya saat dinyatakan terinfeksi virus corona.

Fitri Asta Pramesti | Chyntia Sami Bhayangkara
Senin, 28 Desember 2020 | 16:06 WIB
Kabar Terbaru Gilang Fetish Kain Jarik, Sempat Terinfeksi Covid-19
Kondisi terkini Gilang bungkus (Twitter/areajulid)

Tak Dijerat Kasus Pelecehan

Jeratan yang diberikan oleh polisi terhadap Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) atas kasus seks fetish bungkus kain jarik dinilai sebagai suatu proses hukum yang aneh. Diketahui dia dijerat dengan UU ITE.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abd Wachid Habibullah menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh mantam mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga tersebut jelas sebagai dugaan tindakan asusila.

Gilang Aprilian Nugraha (22) yang membungkus korbannya dengan kain jarik berkedok tugas penelitian dan riset saat diarak menuju tahanan Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). [Suara.com/Arry Saputra]
Gilang Aprilian Nugraha (22) yang membungkus korbannya dengan kain jarik berkedok tugas penelitian dan riset saat diarak menuju tahanan Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

"Kalau pakai UU ITE memang aneh, menurut saya perbuatannya jelas pecelahan seksual," kata Wachid kepada SuaraJatim.id, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:Sempat Viral Gilang Bungkus Jarik, Kini Fetish Serbet Dapur Hebohkan Medsos

Menurut Wachid ada sejumlah pasal dalam KUHP yang sebetulnya bisa menjerat Gilang dalam pasal pelecehan seksual.

Pasal tersebut adalah Pasal 294 KUHP dan 289 KUHP terkait perbuatan cabul dan menyerang kesusilaan.

Pas 289 berbunyi 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada seseorang melakukan perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun,

"Jadi bisa sebetulnya dijerat dua pasal itu. Karena di situ tidak dijelaskam korbannya perempuan, jadi laki-laki bisa. Sehingga korban bisa siapa saja," jelasnya.

Wachid menuturkan, seharusnya penyidik mau melakukan penyelidikan lebih dalam dari kasusnya itu terkait kemungkinan adamya korban di bawah umur.

Baca Juga:Aneh, Predator Fetis Kain Jarik Gilang Tak Dijerat Pecelahan Seksual

Pasalnya sebagaimana diketahui, kejahatan yang dilakukan Gilang sudah terjadi sejak 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini