Kabar Terbaru Gilang Fetish Kain Jarik, Sempat Terinfeksi Covid-19

Gilang menceritakan secuil pengalamannya saat dinyatakan terinfeksi virus corona.

Fitri Asta Pramesti | Chyntia Sami Bhayangkara
Senin, 28 Desember 2020 | 16:06 WIB
Kabar Terbaru Gilang Fetish Kain Jarik, Sempat Terinfeksi Covid-19
Kondisi terkini Gilang bungkus (Twitter/areajulid)

Pasal tersebut adalah Pasal 294 KUHP dan 289 KUHP terkait perbuatan cabul dan menyerang kesusilaan.

Pas 289 berbunyi 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada seseorang melakukan perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun,

"Jadi bisa sebetulnya dijerat dua pasal itu. Karena di situ tidak dijelaskam korbannya perempuan, jadi laki-laki bisa. Sehingga korban bisa siapa saja," jelasnya.

Wachid menuturkan, seharusnya penyidik mau melakukan penyelidikan lebih dalam dari kasusnya itu terkait kemungkinan adamya korban di bawah umur.

Baca Juga:Sempat Viral Gilang Bungkus Jarik, Kini Fetish Serbet Dapur Hebohkan Medsos

Pasalnya sebagaimana diketahui, kejahatan yang dilakukan Gilang sudah terjadi sejak 2015.

"Atau mungkin kalau ada, misal penyidik bisa menemukan salah satu korban yang berusia di bawah umur. Jadi bisa memakai UU perlindungan anak," ujarnya.

Selain itu, sejumlah alat bukti yang ada sudah bisa menjerat Gilang dengan pasal asusula tanpa adanya bukti visum. Yaitu cukup dengan hasil pemeriksaan psikologis korban.

"Tidak perlu visum tapi bukti hasil pemeriksaan psikologis korban sudah cukup," ucapnya.

Yang terpenting kata Wachid adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) adalah hal yang penting untuk didorong oleh publik.

Baca Juga:Aneh, Predator Fetis Kain Jarik Gilang Tak Dijerat Pecelahan Seksual

"Pentingnya mendorong RUU PKS disahkan, karena dengan UU saat ini berbagai macam perbuatan kekerasan seksual online atau yang korbannya laki-laki terjadi. Karena laki-laki juga berpotensi menjadi korban kekerasan seksual," pungkasnya.

Sebagai informasi, korban bungkus kain jarik bukan hanya dilakukan melalui chatting saja, melainkan ada pengakuan salah satu korban yang diduga dilecehkan secara langsung.

Dia adalah T yang pernah dibungkus dan dilecehkan saat berada di kamar kost Gilang di kawasan Gubeng Surabaya beberapa tahun silam.

T mengaku pasrah dengan jeratan yang diberikan polisi. Mantan rekan Gilang tersebut saat ini hanya bisa berharap hukum berpihak kepadanya dan para korban lainnya. T meyakini saat diadili, hakim akan memberikan tuntutan yang adil untuk mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini