SuaraKaltim.id - Pada Malam Tahun Baru 2021, aktivitas Warga Kota Balikpapan dibatasi hanya sampai jam 22.00 WITA. Pernyataan tersebut ditegaskan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam konferensi pers seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Kamis (30/12).
Rizal, yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, meminta agar setelah pukul 22.00 WITA, masyarakat berada di rumah dan tidak berada di luar.
Untuk memastikan warga tetap di rumah, petugas dari Satgas Penanganan Covid-19 akan dikerahkan ke lapangan memastikan semua aktivitas masyarakat sudah tidak ada lagi.
“Kita berharap masyarakat sampai pukul 22.00 WITA sudah tidak boleh ada lagi kegiatan di luar rumah. Jadi pukul 21.30 WITA, kita sudah bergerak mengingatkan kegiatan-kegiatan di luar rumah harus sudah disiapkan untuk ditutup. Satgas kecamatan, satgas kelurahan bergerak.”
Baca Juga:Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru, Sudirman-Thamrin dan BKT Disterilkan
Dia mengatakan, kebijakan tersebut dijalankan untuk mencegah penularan Covid-19 yang kini kian mengkahawatirkan.
“Kami mohon betul kepada masyarakat mematuhinya, demi kita menekan angka yang terkonfirmasi positif,” ujarnya
Tak hanya itu, dia juga mengingatkan, tidak boleh ada kegiatan di rumah yang berpotensi terjadi kerumunan karena akan dibubarkan.
“Tidak dibenarkan, kalau di rumah dijadikan tempat kumpul sama saja bisa dibubarkan petugas juga,” ujarnya.
Namun dia masih menoleransi jika kegiatan dirumah hanya untuk keluarga terdekat.
Baca Juga:Hindari Risiko Kerumunan, Puncak Sosok Tutup di Malam Tahun Baru
“Kalau di rumah, di tempat tertentu kalau cuma anggota keluarga silakan. Tapi, tidak boleh lagi mengundang yang lain. Poinnya jangan kita berkumpul, jangan kita berkerumun. Karena itu sangat efektif untuk menularkan Covid-19,” ujarnya.