SuaraKaltim.id - Setelah Polisi Diraja Malaysia (PDM) mengumumkan pelaku pelecehan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), Polisi Republik Indonesia (Polri) langsung menindaklanjutinya dengan menangkap tersangka yang diketahui berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dari hasil penangkapan pada Kamis (31/12/2020) malam, ternyata tersangka pelaku pelecehan lagu kebangsaan merupakan remaja berusia 16 tahun, berinisial MDF.
Meski begitu, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka. Tetapi karena pelaku masih di bawah umur, polisi memastikan perlakuan terhadap pelaku disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
"Dari Cianjur yang tadi malam ditangkap sudah gelar perkara dan kami nyatakan sebagai tersangka dan perlakuannya juga menggunakan undang-undang anak," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (1/1/2021).
Baca Juga:Ternyata Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya WNI, Bukan Orang Malaysia
Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit CPU, monitor PC dan handphone serta sim card milik MDF.
Polisi menangkap pelaku pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya. Diketahui pelaku ternyata merupakan warga negara Indonesia atau WNI.
Penangkapan itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Slamet mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
"Iya tim gabungan PMJ dan Polda Jabar di bawah Siber Mabes," kata Slamet dikonfirmasi awak media, Jumat (1/1).
Diketahui, pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF, akhirnya ditangkap Mabes Polri.
Baca Juga:Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Dibekuk Aparat Gabungan
MDF pemilik akun YouTube My Asean ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/1).
"Benar, sudah ditangkap," kata Komjen Listyo.
MDF ditangkap polisi pada Kamis (31/12/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur.
Selain menangkap MDF, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, SIM card, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, serta akta kelahiran.
Kekinian, MDF telah berstatus tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, MDF juga disangkakan melanggar Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambar Negara, serta Lagu Kebangsaan.