SuaraKaltim.id - Gegara membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal pembuangan di Kawasan Jalan PB. Sudirman pada Jumat (1/1), seorang warga harus diamankan petugas Tim Desa Dauh Puri Kelod, Jumat (1/1).
Warga bersangkutan diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar guna penindakan.
Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra yang didampingi Kabid Kebersihan Adi Wiguna saat dikonfirmasi Sabtu (2/1) pagi menjelaskan perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda.
Namun demikian, masyarakat masih saja melaksanakan pembuangan di luar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.
Baca Juga:Sampah Jakarta Tahun Baru 2020 Capai 125 Ton, Tahun 2021 Hanya 3,2 Ton
Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.
"Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan," jelasnya
Atas permasalahan ini Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwalu Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.