Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test, Dijual Rp 150 RIbu

Tiga pelaku pembuat surat rapid test palsu ditangkap Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas II Samarinda.

Chandra Iswinarno
Senin, 04 Januari 2021 | 13:08 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test, Dijual Rp 150 RIbu
Ilustrasi rapid test (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Tiga pelaku pembuat surat rapid test palsu ditangkap Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas II Samarinda dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas II A Samarinda pada Rabu (30/12/2020).

Tersangka yang ditangkap tersebut berinisial RK (23), warga Jalan Danau Prome Kelurahan Makmur Jaya Kecamatan Kombeng Kabupaten Kutim, kemudian G (45), warga Jalan Lumba-lumba Gang 5 Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir, dan DR (22), warga Jalan Kakap Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, peristiwa bermula pada Rabu (30/12/2020) silam sekitar pukul 09.10 WITA. Pihak KKP Klas II Samarinda melaporkan dugaan pemalsuan surat rapid test yang telah divalidasi oleh Dinas KKP sebanyak empat lembar dan dikeluarkan salah satu apotek/klinik.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban yang menggunakan surat rapid test tersebut.

Baca Juga:Palsukan Surat Rapid Test, Pegawai Puskesmas di Surabaya Diringkus Polisi

Dari pengakuan korban terbongkar, jika surat rapid test palsu didapat dari tersangka berinisial RK yang bekerja sebagai sopir mobil carter rute Muara Wahau-Pelabuhan Samarinda untuk mengantar penumpang kapal yang akan berangkat ke Pare-pare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari informasi inilah kemudian, polisi pun langsung menangkap RK di kawasan Kelurahan Selili.

“Dari hasil introgasi pelaku, surat rapid test palsu ini diperoleh dari pelaku berinisial G Pelaku, yang bertugas untuk meminta KTP dari calon penumpang kapal. Kemudian G mengirimkan foto KTP korbannya ke pelaku lainnya berinisial DR sebagai otak, yang membuat surat rapid test, setelah selesai, surat rapid palsu ini diambil oleh G,” katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (4/1/2021).

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan (DR) di kediamannya Jalan Kakap Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.

“Jadi peran mereka bertiga ini berbeda-beda, untuk RK sebagai penghubung, ia meminta kepada calon penumpang ini uang sebesar Rp 150 ribu. Jadi, empat penumpang itu dapat Rp 600 ribu, nah Rp 100 ribu dipotong oleh RK dan kemudian Rp 500 ribu diberikan diberikan ke G, yang kemudian uang itu diserahkan ke DR, G mengambil untung Rp 15 ribu per orang, karena empat orang jadi dia mengambil Rp 60 ribu,” terangnya.

“Sedangkan G, penghubung RK dan DR, sementara DR sebagai otak dan yang membuat surat rapid palsu. DR ini juga ternyata memiliki toko fotokopi, sehingga dengan mudah melancarkan aksinya,” sambungnya.

Baca Juga:Ketahuan Pakai Rapid Test Palsu, Sekeluarga di Batam Gagal Terbang ke Medan

Kemudian, berdasarkan pengakuan dari para pelaku, mereka mulai melakukan aksinya tersebut sejak bulan Oktober 2019 lalu hingga terkahir diamankan.

“Mereka ini komplotan dan sejak Oktober lalu mulai beraksi,” katanya.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti diantaranya empat unit handphone, uang tunai Rp 425 ribu, empat lembar surat tapid test palsu, kayar minitor, CPU Komputer, Keyboard, mous, printer serta lima lembar surat kartu kewaspadaan.

Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 268 ayat 1 KUHP. Sedangkan G dijerat pasal 263 ayat 1, 2 dan atau pasal 268 ayat 1, 2 Jo 55, 56 KUHP sedangkan RK pemalsuan surat pasal 236 ayat 1, 2 dan atau pasal 268 ayat 1, 2 Jo 55, 56. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak