Vaksin Covid-19 Belum Kantongi Fatwa MUI, Jubir Wapres Bilang Ini

Kabar tentang vaksin Covid-19 yang sudah didistribusikan membuat publik bertanya-tanya, apakah vaksin sudah boleh digunakan tanpa adanya fatwa dari MUI?

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari
Rabu, 06 Januari 2021 | 07:34 WIB
Vaksin Covid-19 Belum Kantongi Fatwa MUI, Jubir Wapres Bilang Ini
Pihak kepolisian berseragam lengkap mengawal Vaksin Covid-19 saat tiba di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Selasa (5/1/2021). [Ist/Suara.com]

SuaraKaltim.id - Pendistribusian Vaksin Covid-19 yang dilakukan ke berbagai daerah mulai beberapa hari lalu, hingga kini masih menimbulkan pertanyaan di kalangan warga. Lantaran, banyak orang yang mempertanyakan kehalalan vaksin tersebut.

Merespon persoalan tersebut, Juru bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menegaskan, jika pemberian vaksin itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dia juga menyatakan, pemerintah tidak akan pernah menyediakan Vaksin Covid-19 untuk masyarakat tanpa ada fatwa yang telah ditetapkan MUI.

"Jadi perlu saya tegaskan pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah di lapangan kepada semua orang tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," kata Masduki saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:Benarkah Suntik Vaksin Covid-19 Lebih Baik di Penis?

Sejauh ini, tim auditor MUI telah merampungkan hasil audit di perusahaan Sinovac Biotech di Beijing, China dan PT Bio Farma di Bandung. Hasil audit tersebut bakal diserahkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa.

"Kemudian akan menentukan apakah vaksin itu benar-benar halal atau tidak," ujarnya.

Apabila nantinya status kehalalan dari MUI sudah ke luar, baru lah vaksin Covid-19 dapat digunakan. Sementara, pengiriman vaksin Sinovac ke sejumlah beberapa waktu lalu itu bertujuan untuk persiapan vaksinasi serentak pada waktu yang ditentukan.

"Itu lebih karena supaya serentak dilakukan vaksinasi di berbagai daerah. Tapi sama sekali tidak akan meninggalkan, mengabaikan fatwa dari MUI, itu penting," tutupnya.

Baca Juga:763.000 Vial Vaksin Covid-19 Sudah Disebar Bio Farma, Kapan Digunakan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak