SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor (Polres) Bontang menangkap empat anggota komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) pada Jumat (15/1/2021). Mirisnya, tiga dari empat anggota komplotan tersebut merupakan anak di bawah umur.
Penangkapan komplotan curanmor tersebut dilakukan Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Team BAT Polsek Bontang Selatan serta Tim Eagle Polsek Bontang Utara.
Tim gabungan tersebut kemudian menangkap MN (18), warga Jalan Pontianak 2 RT 023 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat. Kemudian AR (17) warga Jalan Nyerakat Kiri RT 010 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, MI (14) warga Jalan Letjen Urip Sumoharjo Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan dan SR (16) warga Jalan Nyerakat Kiri RT 009 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Keempat tersangka tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. Tersangka MN ditangkap di Jalan Mayor DI Panjaitan Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara sedangkan tersangka AR, MI dan SR ditangkap di Perumahan Korpri Blok A3 No 1 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Baca Juga:Curanmor di Banten Meningkat Saat New Normal, Apa Sebab?
Dari penelusuran, komplotan tersebut telah melakukan aksinya yakni di Parkiran RS PKT Bontang di Jalan Okxigen No 01 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang pada Selasa (29/12/2020) dan Jalan Urip Sumoharjo RT 12 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada Rabu (13/1/2021).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan, personel Polres Bontang berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor dan menangkap empat pelaku sekaligus.
“Keempat pelaku tersebut, satu orang sudah masuk dewasa, sedangkan tiga orang masih di bawah umur, maka penyidikannya digunakan undang-undang Peradilan Anak," katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit motor, yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah dengan Nopol KT-5109-DY dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol KT-2281-QF serta satu buah Handphone Merk Vivo V19 Warna Artik Blue dari tersangka," katanya.
Pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga:Bawa Sajam dan Tak Segan Lukai Korbannya, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi