Fotografer Ini Terancam Dikebiri, Akui Tiduri 10 ABG Hingga Ada yang Hamil

Fotografer bernama Rahadi ditangkap karena tersangkut kasus asusila anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Dia melampiaskan syahwatnya usai sesi pemotretan.

Chandra Iswinarno
Rabu, 20 Januari 2021 | 18:29 WIB
Fotografer Ini Terancam Dikebiri, Akui Tiduri 10 ABG Hingga Ada yang Hamil
Rahadi diringkus anggota polisi di Batam. Dia ditangkap karena diduga menjadi predator anak. [Ist]

SuaraKaltim.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria fotografer Rahadi Saputra (21) pada Selasa (19/1/2021) malam. Dia ditangkap karena tersangkut kasus asusila anak di bawah umur yang menjadi korbannya.

Bermodalkan keahliannya dalam fotografi, Rahadi berhasil meniduri 10 korban yang kebanyakan merupakan ABG dan masih di bawah umur. Dalam modusnya, dia menawari ABG perempuan sebagai model. Setelah melakukan sesi pemotretan, tersangka merayu korban untuk bisa melayani syahwatnya

“Setelah selesai sesi foto, pelaku mencoba merayu, kemudian membawa korban-korbannya dan memaksa untuk bersetubuh,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam ekspos kasus di Mapolda Kepri seperti dilansir Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (20/1/2020).

Dari hasil interograsi, Rahardi mengaku sudah meniduri 10 remaja di bawah umur yang dijadikannya model.

Baca Juga:Ini Wajah Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Batam

“Tapi ini akan terus berkembang, karena proses penyelidikan masih terus berlanjut,” kata Harry.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, handphone yang digunakan untuk merayu korban-korbannya. Kamera merk Cannon, pakaian dan pakaian dalam.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menambahkan, 10 korban yang ditiduri Rahardian rata-rata berusia 16 tahun dan sudah ada dua korban yang hamil.

“Tidak menutup kemungkinan, dari apa yang sudah diakui pelaku sempat mengatakan korban lebih dari 10 orang. Yang diingat hanya 10 nama, tapi tidak menutup kemungkinan lebih dari 10, karena pelaku sempat mengatakan lupa,” ujar Arie.

Harry mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Baca Juga:Predator Anak yang Cabuli 13 Bocah di Masjid Cirebon Terancam Dikebiri

Pun Arie juga menambahkan, pihaknya bisa menerapkan undang-undang baru yang sudah disahkan beberapa waktu lalu, yakni kebiri kimia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini