SuaraKaltim.id - JA alias Muhur (36 tahun), warga Dusun Ketapang, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah diciduk polisi karena melakukan penganiayaan atas Pihla Maaria Nohynek (30 tahun), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia.
Korban mengalami luka robek di pelipis atas mata sebelah kanan dan luka di kepala sebelah kiri akibat mengalami penganiayaan yang dilakukan JA.
Dikutip dari SuaraBali.com, jaringan SuaraKaltim.id, Tim Puma Sat Reskrim Polres Loteng mengamankan JA usai melakukan penganiayaan terhadap Pihla Maaria Nohynek, pada Sabtu (23/1/2021).
"Pelaku kami amankan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan WNA asal Finlandia," demikian jelas Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana.
Baca Juga:Tak Terima Diputus, Remaja di Tangerang Pukuli Pacar Hingga Tulang Geser
Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi di tempat parkir salah satu tempat hiburan malam di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, yaitu Surfer Bar, Jumat (22/1/2021), sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat itu, korban hendak melerai pelaku yang sedang ribut dengan istrinya. Istri pelaku ini adalah teman korban.
"Diduga JA ini merasa kesal kepada korban, saat korban mencoba melerainya saat cekcok dengan istrinya," tukas Kasat Reskrim Putu Agus.
Pelaku lantas melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan luka robek di wajah dan kepala.
Atas kejadian yang dialami, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kuta.
Baca Juga:Ngeri, Ada Orang Asing Tinggal di Atap Rumah Wanita Ini Selama 3 Minggu
"Akibat dianiaya pelaku, korban mengalami luka-luka dan merasa keberatan atas apa yang dialaminya," jelas AKP I Putu Agus Indra Permana.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Loteng saat sedang berada di penginapannya. Yaitu di Honee Be Home Stay yang terletak di Dusun Kuta I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng.