Tersangka NHJ saat ini dijerat Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Jarang Dibelai Suami, Ibu Pencabul Anak Balitanya Ternyata Istri Kedua
NHJ, Pelaku pencabulan terhadap anaknya yang masih balita, merupakan istri kedua. Selama ini, dia tinggal berjauhan dengan suaminya.
Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah
Sabtu, 30 Januari 2021 | 08:47 WIB

BERITA TERKAIT
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
04 April 2025 | 08:59 WIB WIBREKOMENDASI
News
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
03 April 2025 | 17:27 WIB WIBTerkini