Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang CV Arjuna

CV Arjuna diketahui sebagai pemegang IUP Operasi Produksi batu bara seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Samarinda Ilir.

Denada S Putri
Senin, 19 Mei 2025 | 17:42 WIB
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang CV Arjuna
Mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur (Kaltim), AMR, digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana reklamasi tambang batubara, Senin (19/5/2025). [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Kejati Kaltim resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi reklamasi tambang batu bara CV Arjuna di Samarinda.

Kedua tersangka yakni IEE, Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim periode 2010–2018.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

IEE ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025, sedangkan AMR pada 19 Mei 2025.

Baca Juga:DPW Nasdem Kaltim Syok, Kader Terlibat Proyek Fiktif Rp 13,2 Miliar

Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

“Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam pidana di atas lima tahun serta ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Toni, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin, 19 Mei 2025.

CV Arjuna diketahui sebagai pemegang IUP Operasi Produksi batu bara seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Samarinda Ilir.

Perusahaan ini wajib menempatkan dana jaminan reklamasi, namun pada 2016, Dinas ESDM justru menyerahkan kembali deposito jaminan tersebut ke CV Arjuna tanpa prosedur yang sah.

Baca Juga:KMR, Anggota DPRD Balikpapan, Terseret Skandal Korupsi Proyek Fiktif Telkom

“Penyerahan dilakukan tanpa laporan teknis, penilaian reklamasi, atau persetujuan dari otoritas yang berwenang,” ujar Toni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini