Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang CV Arjuna

CV Arjuna diketahui sebagai pemegang IUP Operasi Produksi batu bara seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Samarinda Ilir.

Denada S Putri
Senin, 19 Mei 2025 | 17:42 WIB
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang CV Arjuna
Mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur (Kaltim), AMR, digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana reklamasi tambang batubara, Senin (19/5/2025). [kaltimtoday.co]

Desakan terhadap aparat penegak hukum kembali disuarakan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar Senin, 5 Mei 2025, DPRD memberikan tenggat dua pekan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan pihaknya tak akan berdiam jika tidak ada perkembangan berarti.

Hal itu disampaikan Darlis dalam rapat yang menghadirkan DLHK, Dinas ESDM, Gakkum KLHK, Polda Kaltim, serta perwakilan dari Fakultas Kehutanan Unmul beberapa waktu lalu,

Baca Juga:DPW Nasdem Kaltim Syok, Kader Terlibat Proyek Fiktif Rp 13,2 Miliar

“Kami tidak bisa menunggu terlalu lama. Jika dalam dua pekan tidak ada langkah konkret, kami akan evaluasi ulang dan ambil langkah politik,” tegas Darlis disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 7 Mei 2025.

DPRD juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang di kawasan KHDTK merupakan kegiatan ilegal yang berimplikasi hukum.

Selain proses pidana, DPRD meminta agar Fakultas Kehutanan menyusun valuasi ekonomi atas kerusakan lingkungan sebagai dasar gugatan perdata.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Leonardo Gultom, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.

Hingga kini, dari 14 saksi yang dipanggil, hanya 10 yang hadir dan memberi keterangan.

Baca Juga:KMR, Anggota DPRD Balikpapan, Terseret Skandal Korupsi Proyek Fiktif Telkom

“Kami akan koordinasi dengan Polda untuk menetapkan status buron bagi yang tidak kooperatif. Kami juga akan lakukan uji forensik serta penelusuran bukti fisik di lapangan,” ujar Leonardo.

Di sisi lain, akademisi turut menyoroti pentingnya melindungi kawasan riset seperti KHDTK Unmul yang selama ini menjadi laboratorium alam dan penyangga ekologis di Samarinda.

“Kita berharap penegakan hukum tegas untuk mencegah kasus serupa terulang di kawasan lain seperti Labanan, Bukit Soeharto, dan Sebulu,” kata Rustam Fahmy, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Unmul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini