Warga Negara Inggris Terkait FPI Akan Dideportasi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga seorang perempuan warga negara Inggris memiliki keterkaitan dengan Front Pembela Islam

Muhammad Yunus
Kamis, 04 Februari 2021 | 16:38 WIB
Warga Negara Inggris Terkait FPI Akan Dideportasi
Ilustrasi : warga membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraKaltim.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga seorang perempuan warga negara Inggris memiliki keterkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Organisasi yang resmi dilarang pemerintah pada 30 Desember 2020.

Mabes Polri akan mendeportasi perempuan berkewarganegaran Inggris tersebut. Warga Inggris ini menikah dengan seorang militan, dan melakukan pelanggaran visa.

Ia juga diduga memiliki hubungan dengan kelompok agama garis keras.

Polisi mengatakan warga negara Inggris tersebut bernama Tazneen Miriam Sailar. telah dibawa ke pusat penahanan imigrasi Jakarta.

Baca Juga:Terungkap! Belasan Terduga Teroris JAD dari Makassar Ternyata Anggota FPI

Associated Press mengutip juru bicara Polri Kombes Ramadhan melaporkan Sailar adalah penggalang donasi yang besar di Manchester, Inggris.

Sailar masuk Islam ketika menikah dengan Asep Ahmad Setiawan pada tahun 2010.

Asep adalah anggota jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan al-Qaida di Indonesia.

Asep meninggal di Suriah pada tahun 2014. JI diduga sebagai dalang atas serangkaian serangan di Indonesia, termasuk bom Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang, kebanyakan turis asing.

“Kami masih menyelidiki apakah dia memiliki peran dalam aksi terorisme,” kata Ramadhan.

Baca Juga:Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Pengacara Sailar, Farid Ghozali, mengatakan kliennya telah menjadi aktivis kemanusiaan untuk korban bencana di Indonesia dan luar negeri sejak 2005.

"Kami hanya fokus pada pelanggaran imigrasinya karena dia tidak memiliki dakwaan terorisme," kata Ghozali.

Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Ahmad Nursaleh, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris tentang deportasinya, kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi. Dia menegaskan visa Sailar telah habis dua tahun lalu.

Ahmad tidak mengatakan kapan deportasi itu akan dilakukan. Sailar memiliki seorang putra berusia 10 tahun yang lahir di Indonesia.

Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menolak berkomentar.

Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab, ditangkap dengan tuduhan menghasut orang untuk melanggar batasan pandemi dengan mengadakan acara yang menggalang massa.

Pengadilan melarang JI pada tahun 2008. Densus 88 dengan dukungan AS dan Australia berhasil melemahkan aksinya. Namun ancaman baru telah muncul dalam beberapa tahun terakhir yang terinspirasi oleh serangan ISIS di sejumlah negara. (VOA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini