"Tapi juga ruang tahanan imigrasi dan segala macam. Supaya tidak lagi. Zero tolerance lah untuk kekerasan dan penyiksaan," tandasnya.
Sementara itu, Polresta Balikpapan mencopot enam anggotanya yang diduga melakukan kekerasan terhadap Herman saat di tahanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Yudi Arkara Oktobera menyebut enam inisial anggota korps berbaju cokelat tersebut, yakni AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR.
“Mereka yang diduga kuat sebagai pelanggar,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin sore (8/2/2021).
Baca Juga:Tahanan Meninggal, Anggota DPR Ingin Identitas Enam Polisi Dibuka ke Publik
Sampai sejauh ini, lanjut Yudi, sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Saksi tersebut berasal dari pihak anggota Polresta Balikpapan, rumah sakit, dan keluarga korban.
“Tadi Pak Kapolda juga sudah menyampaikan bahwa, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya oleh anggota polri, jadi akan ditindak tegas jadi sudah ada dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, mengacu Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian, enam polisi tersebut secara nyata sudah melanggar peraturan kode etik.