Gelap Mata, Residivis Narkoba Nodai 5 Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

Mirisnya, anak kandung yang dicabuli residivis kasus narkoba dari Lapas Tanjung Gusta tersebut masih di bawah umur.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 19 Februari 2021 | 14:05 WIB
Gelap Mata, Residivis Narkoba Nodai 5 Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur
Ilustrasi kasus pencabulan. Seorang ayah di Medan yang juga residivis kasus narkoba menodai lima anak kandungnya. (Antara)

SuaraKaltim.id - Aksi biadab dilakukan seorang residivis kasus narkoba yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap lima anak perempuan kandungnya sendiri. Mirisnya, anak yang dicabuli masih di bawah umur.

Perilaku tercela S (38) tersebut dilaporkan langsung oleh istrinya ke Polrestabes Medan pada 11 Februari 2021 silam.

Diketahui, aksi tersebut dilakukan S yang kini bekerja menarik becak, lantaran sejak Juli 2020, dia ditinggal sang istri.

Lantaran itu, S tega mencabuli lima anak perempuan kandungnya sendiri yang berinisial N (14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4) di rumah tempat tinggal kawasan Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Baca Juga:Pertemuan Awal Usai Kenal di Facebook, Pria Padang Pariaman Cabuli Pelajar

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, tersangka telah diringkus dan ditahan di Polrestabes Medan.

“Kami mendapati laporan dari ibu korban pada tanggal 11 Februari 2021, setelah itu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan maka kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Jumat (19/2/2021).

Dia mengemukakan, S melakukan perbuatan bejatnya di ruang tamu rumah mereka ketika korban dan tersangka sedang tidur bersama pada Oktober 2020.

“Jadi ketika malam itu, ketika tersangka dan para korban sedang tidur bersama, nafsu berahinya naik,” ucapnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui pencabulan yang dilakukannya dengan cara memasukkan tangan ke kemaluan korban.

Baca Juga:Mengaku Cinta, Guru Berusia 18 Tahun Cabuli Murid Sendiri

“Jadi tersangka melakukan tindak pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke kemaluan korban, ” bebernya.

Tersangka S sedang diperiksa di Kanit PPA Polrestabes Medan. [Alvi/Digtara]
Tersangka S sedang diperiksa di Kanit PPA Polrestabes Medan. [Alvi/Digtara]

Sebelum kejadian biadab terungkap, tersangka bersama sang istri kerap bertengkar. Lantaran itu, sang istri memilih pergi dari rumahnya sejak Juli 2020.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang – Undang nomor 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, kami juga memasukkan pasal 1 ayat 2 nomo 70 tahun 2020 dengan hukuman kebiri,” katanya.

Untuk diketahui, tersangka merupakan residivis dari Lapas Tanjung Gusta dengan kasus narkoba dan divonis hukuman dua tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak