![Tersangka S sedang diperiksa di Kanit PPA Polrestabes Medan. [Alvi/Digtara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/19/88404-tersangka-s-sedang-diperiksa-di-kanit-ppa-polrestabes-medan-alvidigtara.jpg)
Sebelum kejadian biadab terungkap, tersangka bersama sang istri kerap bertengkar. Lantaran itu, sang istri memilih pergi dari rumahnya sejak Juli 2020.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang – Undang nomor 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, kami juga memasukkan pasal 1 ayat 2 nomo 70 tahun 2020 dengan hukuman kebiri,” katanya.
Untuk diketahui, tersangka merupakan residivis dari Lapas Tanjung Gusta dengan kasus narkoba dan divonis hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga:Pertemuan Awal Usai Kenal di Facebook, Pria Padang Pariaman Cabuli Pelajar