Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Ikhlas Menjalani Proses Hukum

Ternyata Edi itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Yah, sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah, kata Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Sapri Maulana
Minggu, 28 Februari 2021 | 07:38 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Ikhlas Menjalani Proses Hukum
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah turun dengan mengenakan rompi orange setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKaltim.id - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah  jadi tersangka. kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur. Nurdin meminta maaf, ia juga menyatakan ikhlas menjalani proses hukum.

Dari pantauan Suara.com, Nurdin Abdullah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK Minggu (28/2/2021) dini hari.

Sekitar pukul 04.00 WIB, Nurdin keluar menggunakan jaket warna oranye.

Saat Nurdin Abdullah digiring menuju mobil tahanan, ia menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga:Ditangkap di Tiga Tempat, Ini Kronologi Penangkapan Nurdin Abdullah Cs

“Saya mohon maaf (kepada masyarakat Sulawesi Selatan),” kata Nurdin.

Nurdin membantah sangkaan terhadap dirinya. Gubernur Sulsel itu menyatakan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa,” ujarnya.

“ Ternyata Edi itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Yah, sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” tambahnya.

Berbeda dengan Nurdin, saat Agung Sucipto dan Edy Rahmat meninggalkan gedung KPK, mereka tidak mengeluarkan pernyataan apapun.

Baca Juga:KPK : Nurdin Abdullah Sudah Sering Terima Uang Dari Kontraktor

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021.

Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1 dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Nurdin dan Edy diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Agung Sucipto, sebagai pelicin guna mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak