Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, MUI Berikan Apresiasi

Pencabutan perpres investasi miras mendapat apresiasi positif MUI yang sebelumnya menentang keras perpres miras tersebut.

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 02 Maret 2021 | 15:30 WIB
Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, MUI Berikan Apresiasi
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (Channel Youtube BNPB)

Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini