Istri Menolak Diajak Berhubungan, Ayah Tega Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

Pelaku beralasan, saat itu istrinya menolak diajak berhubungan. Kemudian, entah apa yang ada dipikiran AD, sehingga tega berbuat keji terhadap anak kandungnya sendiri.

Sapri Maulana
Rabu, 10 Maret 2021 | 18:44 WIB
Istri Menolak Diajak Berhubungan, Ayah Tega Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun
Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Iswanto, saat menggelar konferensi pers kasus pria melakukan pencabulan terhadap anak kandunganya sendiri berusia kurang dari 5 tahun., Rabu, 10/3/2021. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Entah apa yang ada dipikiran AD, 34, tahun. Seorang pria di Kutai Barat, yang tega mencabuli anak kandungnya berusia 5 tahun.

AD berdalih, melakukan perbuatan bejat tersebut karena saat itu istri menolak untuk diajak berhubungan intim, karena harus berangkat kerja. Saat istrinya berangkat kerja, anaknya yang sendirian di rumah, justru menjadi korban ayah kandungnya sendiri.

“Awalnya meminta hubungan suami-istri dengan istrinya. Saat itu istrinya harus  berangkat kerja, tidak ada waktu melayani suaminya. Kemudian, pelaku mencabuli anak kandungnya yang usianya belum genap lima tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Iswanto, kepada pewarta, saat menggelar konferensi pers, Rabu (10/3/2021).

Kini pelaku telah diamankan Polres Kutai Barat. Dijelaskan Iswanto, kronologi kejadian bermula saat sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku meminta istrinya untuk berhubungan badan.

Baca Juga:Gelap Mata, Residivis Narkoba Nodai 5 Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

Sang istri yang harus bekerja pukul 06. 00 Wita harus bersiap dan berangkat. Sehingga tak bisa memenuhi perbuatan suaminya. Usai kejadian tersebutlah AD melakukan perbuatan kejinya.

Istri pelaku sempat pulang ke rumah, ia kemudian membawa korban ke tempat penitipan anak, tak jauh dari tempat tinggalnya.

“Di tempat pengasuhan, korban mengaku kepada pengasuh atas apa yang telah diperbuat ayahnya,” kata Iswanto.

Parahnya lagi, AD sempat tidak mau mengakui perbuatannya. Pengasuh kemudian melaporkan kondisi korban kepada ibunya.

Sedih dan amarah menjadi satu, ibu korban kemudian melaporkan suaminya ke polisi. Hingga akhirnya pelaku kini berhasil diamankan Polres Kutai Barat.

Baca Juga:Polisi Ringkus Oknum PNS Cabuli Anak Kandung yang Masih Empat Tahun

“Pelaku akan dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan uncaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Siswanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini