SuaraKaltim.id - Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 30 Tahun 2021 tentang Jasa Hiburan Bioskop dan Wahana Permainan Anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberi lampu hijau kepada bioskop dan wahana permainan anak untuk kembali dibuka.
Bukan tanpa syarat, pandemi Covid-19 jadi pertimbangannya. Pelaku usaha wajib mengacu dan melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
Sejumlah syarat dan ketentuan ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
Di antaranya, pengunjung hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Wajib menerapkan protocol kesehatan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan maupun menjaga jarak.
Baca Juga:Satgas COVID-19 Klaim Pelanggar Prokes di Cianjur Turun
Wajib melakukan pengukuran suhu tubuh. Khusus untuk wahana permainan anak yang ada kontak fisik tidak diperbolehkan, untuk menghindari penularan. Jam operasional mulai pukul 10.00 – 22.00 Wita.
Pemkot Balikpapan telah memberikan kelonggaran untuk sejumlah kegiatan masyarakat agar ekonomi tetap berjalan, seiring penurunan jumlah kasus positif covid-19 harian dalam sepekan terakhir.
Meskipun saat ini juga tengah diperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 14-27 Maret 2021.