Pasutri Pelaku Threesome dengan ABG yang Buron 8 Bulan Akhirnya Ditangkap

Kisah pelarian pasangan suami-istri (pasutri) yang menjadi tersangka dalam kasus threesome dengan anak yang masih di bawah umur, akhirnya selesai.

Chandra Iswinarno
Selasa, 23 Maret 2021 | 14:17 WIB
Pasutri Pelaku Threesome dengan ABG yang Buron 8 Bulan Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi tindak asusila. Polisi menangkap pasutri pelaku threesome dengan ABG di Kupang. [Shutterstock]

SuaraKaltim.id - Kisah pelarian pasangan suami-istri (pasutri) yang menjadi tersangka dalam kasus threesome dengan anak yang masih di bawah umur, akhirnya selesai. Pasutri berinisial RDjN alias Adi dan IMP alias Irma akhirnya dibekuk pada Senin (22/3/20210) malam di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasutri ini diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu, hingga akhirnya mereka ditangkap polisi di rumah tempat persembunyian mereka di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Sebelumnya, polisi menyatakan keduanya sebagai buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.

Dilansir dari informasi yang dihimpun Digtara.com-jaringan Suara.com, jika Adi dan Irma terlibat kasus pidana persetubuhan anak pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.

Polisi kemudian mengeluarkan DPO dan menjadikan keduanya buron sejak tahun 2020 lalu. Usai penangkapan, keduanya diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Baca Juga:Pasutri Kasus Threesome dengan ABG Dibekuk Setelah 8 Bulan Buron

Kasus ini merupakan kasus unik di wilayah NTT. Bagaimana tidak, seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.

Irma beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome). Sang istri kemudian membujuk GNR (16)untuk bersedia melayani suaminya.

Kepada korban, Irma juga menyampaikan kelainan seks yang dialami suaminya dan berjanji akan memberikan sejumlah uang. Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut.

Mereka kemudian bersepakat bertemu di satu rumah yang ada di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.

Pun kemudian, aksi asusila tersebut beberapa kali dilakukan Adi dan Irma dengan melibatkan korban, baik di Kabupaten TTU maupun di Kota Kupang. Akhirnya korban yang tak tahan pun mengadukan kasusnya. Kasus ini kemudian ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Baca Juga:Dicabuli, Siswi SMK di Lampung Timur Hamil 5 Bulan

Sementara, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto membenarkannya. Dia mengemukakan, jika kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.

“Kedua nya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini