SuaraKaltim.id - Saat Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan meminta agar jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan pada malam hari.
Menurut Sekretaris MUI Kota Balikpapan Jailani, usulan tersebut bisa menjadi solusi kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa saat Ramadan.
“Kalau ada umat yang masih ragu-ragu untuk divaksinasi apakah dapat membatalkan puasa atau tidak, maka lebih baik melakukan vaksinasi di malam hari,” ujar Jailani, Kamis (25/3/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Jailani memaparkan, vaksin saat siang hari memang tidak membatalkan puasa. Sebab, proses penyuntikan sendiri tidak dilakukan melalui sembilan lubang yang ada di tubuh manusia. Adapun di antara sembilan lubang itu adalah sepasang mata, sepasang telinga, lubang hidung, mulut, dan lainnya. Tapi penyuntikan tersebut dilakukan melalui otot atau injeksi intramuskular.
Baca Juga:Berhasil Buat Kit Tes Saliva, Menristek Minta Kalbe Buat Reagen Sendiri
“Vaksin disuntik, selagi itu masuk bukan dari sembilan lubang ini, itu boleh. Vaksin tidak membatalkan puasa, karena tidak dari lubang,” tambah dia.
Kendati demikian, MUI Balikpapan berharap vaksinasi Covid-19 untuk umat muslim diharapkan berlangsung pada malam hari, lantaran mereka terakhir mengonsumsi makanan saat sahur, sekitar pukul 04.00 Wita.
“Paginya kan enggak sarapan, maka seyogiyanya penyuntikan dilakukan saat malam hari,” tutur dia.
Seperti diketahui Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
Baca Juga:Setelah Dihentikan BPOM, Peneliti Vaksin Nusantara Menghilang
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).
- 1
- 2