Sepasang Kekasih Pemilik Ganja Ditangkap di Samarinda, Pacar Sedang Hamil

Informasi yang dihimpun, tersangka yang diamankan berinisial FB (21) dan pacarnya berinisial RN (19). Satu orang tersangka lain berinisial AH (18).

Sapri Maulana
Senin, 29 Maret 2021 | 15:41 WIB
Sepasang Kekasih Pemilik Ganja Ditangkap di Samarinda, Pacar Sedang Hamil
Tersangka usai ditangkap dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kaltim [Istimewa/SuaraKaltim.id]

SuaraKaltim.id - Sepasang kekasih di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap personel kepolisian Polda Kaltim atas kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 965 gram. Mirisnya, sang pacar sedang hamil.

Informasi yang dihimpun, tersangka yang diamankan berinisial FB (21) dan pacarnya berinisial RN (19). Satu orang tersangka lain berinisial AH (18) juga ditangkap dalam perkara ini.

Mereka ditangkap di Jalan Perumahan Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, tanggal 4 Februari 2021 lalu.

Kasubdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim AKBP Roni Bonic mengatakan, mereka melakukan pengangkatan terhadap para tersangka setelah pihaknya mendapat informasi dari warga yang menyatakan adanya kepemilikan ganja.

Baca Juga:Pelajar Selundupkan Ganja ke Lapas Pake Kardus Air, Diupah Rp150 Ribu

"Informasinya dari warga. Lalu kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka. Satu wanita tidak bisa kami hadirkan lantaran tengah hamil," ujarnya, Senin (29/3/2021).

Ditambahkannya, untuk kronologi penangkapan, awalnya petugas mendapat informasi pengiriman ganja melalui salah satu pengiriman barang ke Samarinda dari Sumatera.

Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap tersangka RH.

"Setelah diinterogasi, RH mengaku kalau barang tersebut milik FB. Lalau dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FB dan kekasihnya RN," ungkap Ronni Bonic.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah mengendarakan ganja dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Baca Juga:Diupah Rp 150 Ribu, Seorang Siswa Berkali-kali Antar Paket Ganja ke Penjara

Adapun wilayah pemasarannya di seputaran Kota Samarinda.

Usia memberikan keterangan terkait tangkapan tersebut, pihak kepolisian selanjutnya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dan disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan maupun pengadilan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, Ardiansyah yang juga hadir di lokasi, mengaku kalau berkas para tersangka sudah diserahkan ke Kejati Kaltim dan tinggal menunggu tahap selanjutnya.

Dan dalam berkas, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berkasnya perkaranya dikirim ke Kejati Kaltim. Kalau sudah rampung nanti langsung diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.

Kontributor : Tuntun Siallagan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak