Tilang Elektronik, Bagaimana Mekanisme Pengembalian Kelebihan Bayar Denda?

Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.

Sapri Maulana
Rabu, 31 Maret 2021 | 06:00 WIB
Tilang Elektronik, Bagaimana Mekanisme Pengembalian Kelebihan Bayar Denda?
Ilustrasi - Pemkot Madiun mulai berlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang eletronik [Foto: Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini