Pasar Ramadan di Balikpapan Diizinkan, Ini Syaratnya

Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli mencontohkan, misal pasar ramadan di Balikpapan didirikan di LPM, di lokasi tersebut harus ada pengawasan dari Satgas Penanganan Covid-19.

Sapri Maulana
Jum'at, 02 April 2021 | 08:00 WIB
Pasar Ramadan di Balikpapan Diizinkan, Ini Syaratnya
Konferensi Pers Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan dilakukan untuk mengumumkan perpanjangan PPKM di kota tersebut hingga dua minggu mendatang. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Gelaran pasar ramadan bakal mendapat izin pada tahun ini. Namun, bakal ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Yakni mengacu aturan yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan.

Pertama, sebelum membuka atau menggelar pasar Ramadan, harus mendapatkan izin dari pihak kecamatan.

“Pasar ramadhan itu kan rekomendasinya ada di Camat,” kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkiflisaat Konferensi Pers di Balai Kota, Kamis (1/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.

Untuk teknis lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan akan dibahas bersama Satggas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan. Terutama soal teknis penerapan protokol kesehatan.

“Kalau perlu dibahas sampai di tingkat kota dia mengundang Satgas kota untuk sama-sama memberikan arahan. Karena dalam pelaksanaannya nanti itu kan dikelola kolektif. Bagaimana, penerapan protokol kesehatannya,” ujarnya

 untuk memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penularan virus corona.

“Karena setiap nanti di lokasi itu kita wajibkan ada Satgas mereka. Misalnya LPM membuat Pasar Ramadhan di lokasi A, nah di lokasi A itu harus ada petugas Satgas Covid-19 dan disamping petugas parker,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini