SuaraKaltim.id - NZ, seorang kakek yang sudah berusia 63 tahun diamankan petugas Mapolsek Samarinda Ulu. Ia diduga mencabuli bocah perempuan yang baru berusia 4 tahun. Aksinya pun diawalnya dengan menjanjikan sebuah maninan pada sang korban.
Senin 22 Maret 2021, Pearl dan teman sebayanya tengah bermain di depan rumah pelaku. Saat itu, ia berada di rumah sendirian. Ia kemudian memanggil korban dengan iming-iming pistol mainan.
Kedua anak yang masih polos itu pun datang menghampiri pelaku. Sesampainya di dalam rumah, ia menyuruh teman korban untuk pulang dan akhirnya memaksa korban masuk ke kamar.
"Pelaku memaksa buka pakaian korban, dan menggerayangi kelamin korban," jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, seperti dilansir dari Prestisi.co.id - jaringan Suara.com, Minggu (4/4/2021).
Baca Juga:Masih Dirawat di ICU, Korban Pembacokan di Balikpapan Lewati Masa Kritis
Setelah mencabuli, pelaku lantas menyuruh korban pulang dan meminta jangan cerita ke siapaun. Malamnya, korban saat ingin buang air kecil dan mendapatkan korban menangis kesakitan pada daerah sensitifnya.
"Korban menceritakan bahwa kelaminnya digerayangi kakek yang tinggal di dekat rumah," ungkapnya.
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, keesokannya orangtua Pearl melapor ke Mapolsek Samarinda Ulu.
"Setelah kami mendapat, anggota langsung mendatangi rumah pelaku. Mungkin pelaku tahu sudah dilaporkan ke polisi, maka pelaku bersembunyi dan tak pulang ke rumah," terangnya.
Jumat 2 April 2021, polisi berhasil menciduk pelaku yang pulang untuk ganti pakaian. Pelaku diamankan dengan barang bukti milik korban. Yakni selembar kaos bergambar Nomnom, selembar celana hitam, selembar celana dalam bergambar unicorn warna krim, sebuah pistol mainan.
Baca Juga:Kadis PU Ungkap Sejumlah Aktivitas yang Merusak Jalan di Balikpapan
"Pelaku agak susah ditangkap. Polisi harus bergantian memantau rumah pelaku," bebernya.
Di Mapolsek Samarinda Ulu, pelaku menyangkal tuduhan terhadap dirinya, namun aat polisi menunjukkan barang bukti, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Pelaku terancam pidana pencabulan atau Undang-Undang 35/2014 tentang perubahan Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 E, juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman 15 tahun penjara.