SuaraKaltim.id - Wacana pemekaran Samarinda Seberang dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur terus bergulir. Wacana tersebut sudah digaungkan sejak beberapa tahun terakhir.
Bahkan, sudah dibentuk Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Samarinda Seberang.
Mantan Ketua Golkar Samarinda Jafar Abdul Gaffar menjadi pimpinan presidium.
Mereka ingin memuluskan rencana pemekaran Samarinda Seberang menjadi kota madya yang dinamakan Samarendah.
Baca Juga:Pengunjung Museum Samarendah Sepi, Pengamat Sorot Pengelolaan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, saat ini sudah dimatangkan persiapan DOB.
Awalnya, presidium DOB ingin mengubah Samarinda Seberang menjadi kabupaten, kini rencana berubah, mereka ingin membentuk kota madya dengan nama Samarendah.
"Kata wali kota masih menunggu kajian akademik sebagai penentu Samarinda Seberang layak dibentuk jadi DOB atau tidak," papar anggota DPRD dapil Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir itu, ditulis Kamis (1/4/2021) dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com.
Bahkan, kajian juga terus berjalan. Samri memaparkan, kajian pembentukan DOB Samarinda Seberang dipimpin dosen Universitas Mulawarman Aji Sofyan Effendi.
Kelayakan itu, sebut Samri, juga ditentukan sisi ekonomi Samarinda Seberang.
Baca Juga:Museum Samarinda yang Selalu Sepi, Sempat Dikira Sebuah Toko
"Ada wacana menarik Kecamatan Sambutan. Secara administratif harus ada empat kecamatan. Secara demografi kami sudah ada Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir," pungkas politikus yang juga wakil bendahara Presidium DOB Samarinda Seberang itu.
Sebelumnya, Presisi.co juga mewartakan Samarinda Seberang, agar bisa menjadi kota madya, perlu melakukan pemekaran di tingkat kelurahan terlebih dahulu.
Dari 6 kelurahan menjadi 7 kelurahan. Palaran dari 5 kelurahan menjadi 12 kelurahan.
Komisi I DPRD Kota Samarinda dJoha menjelaskan, sudah melakukan proses perencanaan dan penganggaran DOB Samarinda Seberang ini dengan sebaik mungkin.
“Termasuk juga perdanya (pemekaran) itu di tahun 2021 dan ini harus ada,” kata dia.
Diketahui, pada Desember 2019 lalu perumusan rencana pemekaran terkait DOB Samarinda Seberang ini telah melalui kajian akademis penataan wilayah kelurahan di Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir, guna memenuhi syarat pemekaran wilayah otonomi baru seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dimulai dari pemekaran wilayah kelurahan, beberapa fasilitas seperti perbankan, listrik, PDAM, pelabuhan, stadion, rumah sakit, perguruan tinggi, sekolah hingga sarana pergudangan dan perindustrian juga diketahui menjadi syarat pendukung dibalik perjuangan DOB Samarinda Seberang ini.