SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kegiatan ibadah saat Ramadan mendapatkan izin, mengacu surat edaran Kementerian Agama atau Kemenag.
Termasuk Salat Tarawih. Bahkan, Pasar Ramadan juga diiizinkan. Semua dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dan memanfaatkan maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso, usai Pemkot Samarinda menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Tim Terpadu cipta kondisi sosial, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Kota Samarinda tahun 2021.
Rapat digelar di ruang rapat utama lt. II Balaikota, Jl. Kesuma Bangsa, Selasa (6/4/2021). Pembahasan di antarnya tentang pelaksanaan surat edaran dari Kementerian Agama.
Baca Juga:Perbaikan Jalan Menuju Bandara APT Pranoto Samarinda Pakai Skema MYC
"Rapat dalam rangka memastikan bulan Ramadan dan idul fitri. Kaitannya dengan Ramadan sesuai surat edaran dari menteri agama dan selaras dengan Perwali no. 13 tahun 2021 tentang penanganan pandemi covid-19," ungkap Rusmadi, ditulis Selasa (6/4/2021) dilansir dari TimesIndonesia.co.id, jaringan Suara.com.
Rusmadi menjelaskan, izin dengan syarat kapasitas 50 persen berlaku untuk lokasi di dalam maupun di luar ruangan.
Sementara itu, Pasar Ramadan yang diizinkanm ditegaskan tidak boleh menggunakan jalan umum.
Hal yang dipastikan tidak mendapatkan izin ialah takbir keliling, biasanya menggunakan kendaraan beramai-ramai atau konvoi.
Selain itu, Pemkot Samarinda sebelum dan saat Ramadan akan terus memastikan kesiapan pasokan bahan sembako.
Baca Juga:DPRD Kaltim Sorot Jalan Rusak di Samarinda, Minta Semua Beres 2023
Pemkot Samarinda dan pihak kepolisian akan menyiapkan 13 titik posko keamanan selama bulan Ramadan, untuk memastikan masyarakat Kota Samarinda dengan aman dan nyaman untuk melaksanakan ibadah di bulan suci nanti.