Perwali 13/2021 Samarinda, Langgar Prokes Denda Rp 500 Ribu

Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, ada hal-hal yang dirincikan lagi di dalam perwali terbaru ini.

Sapri Maulana
Rabu, 07 April 2021 | 16:16 WIB
Perwali 13/2021 Samarinda, Langgar Prokes Denda Rp 500 Ribu
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat divaksin tahap II. Ia menyebut kasus Covid-19 di Samarinda turun signifikan. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan Perwali 13/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan pengganti Perwali 43/2020. Bagi pelanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi.

Dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com, ada dua poin besar dalam Perwali 13/2021. Yakni penerapan 4M pada perorangan dan pengelola. Perorangan merupakan setiap orang yang berada di Samarinda. Sedangkan pengelola adalah meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, terminal/pelabuhan/bandara, transportasi umum, toko, apotek, warung makan/kafe/restoran, hotel, tempat wisata, acara keramaian, tempat karaoke, tempat hiburan malam (THM), dan area publik di Samarinda.

Meski bertujuan serupa, Perwali 13/2021 menjadi penyempurna atas beberapa butir aturan yang dinilai kurang memberi efek jera.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, ada hal-hal yang dirincikan lagi di dalam perwali terbaru ini. Salah satunya berupa denda.

Baca Juga:Horor! Tangerang Selatan Zona Merah COVID-19 Satu-satunya di Pulau Jawa

"Dijelaskan pula kapan harus menyanksi dengan nominal yang ditentukan," ucap Eko saat disambangi Presisi.co, Rabu 7 April 2021.

Sanksi administrasi perorangan nominalnya mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. Untuk kelas pengusaha dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Bahkan, jika berkali-kali melanggar bisa dicabut izin usaha.

"Aturan diperketat. Namun tak membatasi kegiatan ekonomi masyarakat," paparnya.

Titik tekan perwali ini, sebutnya, supaya membiasakan masyarakat disiplin protokol kesehatan. Eko meminta masyarakat menaati aturan baru ini.

"Satpol PP akan mengawal ini. Pelanggaran dicatat secara elektronik melalui KTP," pungkasnya.

Baca Juga:Wali Kota Medan Bobby Nasution Pastikan Vaksinasi Saat Ramadan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini