suara mereka

Ada Subsidi Ongkir Rp500 Miliar untuk Belanja Online Sebelum Lebaran 2021

Subsidi ongkir Rp500 miliar rencana dikucurkan untuk hari belanja online nasional atau Harbolnas. Akan berlangsung pada H-10 atau H-5 menjelang Idul Fitri 1422 Hijriah.

Sapri Maulana
Senin, 12 April 2021 | 11:42 WIB
Ada Subsidi Ongkir Rp500 Miliar untuk Belanja Online Sebelum Lebaran 2021
Ilustrasi Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas. Video borong barang di Harbolnas 11.11. (Instagram/@jakartabersuara)

SuaraKaltim.id - Pemerintah menyiapkan dana Rp500 miliar untuk menyubsidi ongkos kirim dari pembelian barang melalui daring (online) pada Harbolnas yang berlangsung pada H-10 atau H-5 menjelang lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pemberian stimulus, kata Airulangga, untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong penjualan daring untuk produk dalam negeri.

Airlangga mengatakan stimulus ini merupakan amanat Presiden Jokowi agar tetap menjaga tren pemulihan ekonomi sembari terus memulihkan aspek kesehatan masyarakat dari pandemi COVID-19.

Baca Juga:Kapolda Jateng: Pemudik dari Luar Jateng Jangan Harap Bisa Masuk

Menanggapi hal tersebut, pengamat ekonomi Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai kebijakan pemberian subsidi untuk ongkos kirim (ongkir) pada Harbolnas 2021 dapat menjadi momentum untuk membangkitkan kembali perekonomian.

Rahma mengatakan kebijakan ini dapat memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong penjualan barang konsumsi yang sempat lesu karena berkurangnya permintaan.

"Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, produsen dapat meningkatkan produktivitasnya sehingga siklus bisnis berjalan normal. Perekonomian dapat menggeliat kembali," katanya di Jakarta, Minggu (11/4/2021) dilansir dari Antara.

Dia menambahkan kebijakan ini juga bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha untuk memulai kembali kegiatan bisnis dan solusi untuk mendorong aktivitas ekonomi yang sempat terhambat oleh persoalan pembatasan mobilitas.

"Istilahnya ini memancing untuk membangkitkan perekonomian. Tapi, dari sisi anggaran pemerintah dengan adanya pungutan pajak pada produsen, tidak terlalu menekan pada defisit fiskal semakin melebar," kata Rahma.

Baca Juga:Daftar Kendaraan Dilarang dan Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2021

Ia menyakini kebijakan ini akan memicu pertumbuhan konsumsi selama masa Ramadhan apalagi pemerintah juga merumuskan program stimulus lainnya seperti memastikan pihak swasta membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Selain itu, pemerintah juga dipastikan akan menyalurkan bantuan sosial beras 10 kilogram, mempercepat realisasi manfaat perlindungan sosial, dan menjamin kredit usaha bagi sektor hotel, restoran, dan kafe.

"Berbagai upaya pemerintah untuk dapat menunjang kesejahteraan masyarakat tetap terjamin dan tidak sampai terpuruk, karena kita tahu pandemi ini pengaruhnya luar biasa pada peningkatan kemiskinan," kata Rahma. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini