Sengketa Lahan di Palaran Akibatkan Nyawa Melayang, AD Ditetapkan Tersangka

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan AD sebagai tersangka tunggal atas kejadian tersebut.

Sapri Maulana
Rabu, 14 April 2021 | 19:45 WIB
Sengketa Lahan di Palaran Akibatkan Nyawa Melayang, AD Ditetapkan Tersangka
Aparat kepolisian menjaga ketat lokasi penyerangan di Palaran. (Kurniawan/Presisi.co)

SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda menetapkan AD sebagai tersangka pembunuhan Burhanuddin. Kasus tersebut terjadi saat sengketa lahan di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

AD mengaku dendam terhadap korban, ia mengaku sakit hati. Menurut tersangka, korban AD adalah pelaku pembakaran pondok milik Kelompok Tani Empang Jaya.

AD juga mengaku keluarganya pernah diintimidasi korban.

"Saya dendam pada Burhanuddin. Yang jelas Kelompok Tani Empang Jaya bukan penyerobot tanah. Kami sudah lama di sana dan merupakan warga Handil Bakti," jelas tersangka kepada awak media, Rabu( 14/4/2021), dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com.

Baca Juga:Konflik Berdarah di Palaran Samarinda, Enam Terluka, Satu Meninggal Dunia

Menurut tersangka, Kelompok Tani Empang Jaya tak pernah menjual tanah tersebut kepada warga.

"Kami hanya menggarap dan tidak pernah menyerobot tanah warga. Jika ada yang menjual, itu bukan dari kelompok kami. Tapi makelar tanah berinisial FK," kata dia.

AD mengaku menyesali perbuatannya, ia menyatakan siap menjalani proses hukum.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan AD sebagai tersangka tunggal atas kejadian tersebut.

"Yang lainnya tak terbukti ikut serta dalam penyerangan," ucap Kombes Pol Arif, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal Dekat Pemakaman Covid-19 di Samarinda

Arif juga menyatakan pihaknya masih mendalami kasus sengketa lahan tersebut. Terkait pembakaran pondok Empang Jaya juga masih diselidiki.

“Jika ada yang terbukti terlibat akan kami proses hukum," bebernya.

Dari keterangan polisi, AD menembak warga menggunakan senapan rakitan dari jarak 15 meter. Itu menyebabkan warga terluka karena peluru gotri menancap di tubuh. Senapan itu dibeli dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, seharga Rp 5 juta.

"Senjata rakitan ini kami dapatkan 15 meter dari rumah tersangka yang dikubur untuk menghilangkan barang bukti," jelas Kombes Pol Arif.

Hingga kini aparat dari Mapolresta Samarinda dan Brimob Polda Kaltim masih berjaga di lokasi lahan sengketa. AD saat ini mendekam di sel Mapolresta Samarinda. Atas perbuatannya Anderson dijerat Pasal 340 KUHP 20 tahun penjara dan subsider Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini