Tamrin Ditikam Saat Hendak Salat Subuh, Pelaku Mengaku Salah Sasaran

AG sebelumnya pernah dipenjara. Dia kemudian mengaku dendam dengan pihak yang melaporkan dirinya, terkait kasus tindak penganiayaan anak dibawah umur pada tahun 2019 silam.

Sapri Maulana
Kamis, 15 April 2021 | 21:35 WIB
Tamrin Ditikam Saat Hendak Salat Subuh, Pelaku Mengaku Salah Sasaran
Polresta Balikpapan menunjukkan barang bukti kasus penikaman. AG jadi tersangka, usai menikam Tamrin saat menuju masjid hendak Salat Subuh. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pelaku penikaman Tamrin diringkus Polresta Balikpapan, Rabu (14/4/2021). Tamrin ditikam saat hendak Salat Subuh, di Masjid Agung At Taqwa di Jalan Wiluyo Puspoyudo, Kota Balikpapan, pada Jumat (2/4/2021) lalu. Pelaku berinisial AG (52), mengaku salah sasaran.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan, AG mengaku salah sasaran. Tersangka mengincar seseorang karena rasa dendam. Tamrin diakui tersangka mirip dengan targetnya.

“Pelaku AG sudah kami amankan, yang bersangkutan saat diamankan membawa pisau dan sempat ada indikasi melakukan perlawanan, akhirnya oleh petugas dilumpuhkan dengan timah panas,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi kepada awak media, Kamis (15/4/2021), dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.

AG berdomisili di kawasan Klandasan Ulu itu berhasil diamankan di daerah Muara Jawa, Kutai Kartanegara pada Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:Tamrin Ditikam Saat Hendak Salat Subuh, Akhirnya Pelaku Ditangkap di Kukar

“Korban dan sasaran pelaku memang pergi ke masjid untuk melaksanakan salat subuh, hanya saja korban masuk melalui jalur belakang sementara sasaran pelaku dari arah depan,” katanya.

AG sebelumnya pernah dipenjara. Dia kemudian mengaku dendam dengan pihak yang melaporkan dirinya, terkait kasus tindak penganiayaan anak dibawah umur pada tahun 2019 silam.

“Pelaku diketahui seorang residivis yang divonis sembilan bulan pada 2019 lalu, nah setelah keluar dari tahanan pelaku kemudian mencari sasarannya,” kata Turmudi menirukan apa yang disampaikan pelaku.

“Atas perbuatanya pelaku AG akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tutup Turmudi.

Baca Juga:Tak Kuasa Menahan Sedih, Orangtua Korban Ingin Oknum TNI MAM Dihukum Mati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini