Tamrin Ditikam Saat Hendak Salat Subuh, Pelaku Mengaku Salah Sasaran

AG sebelumnya pernah dipenjara. Dia kemudian mengaku dendam dengan pihak yang melaporkan dirinya, terkait kasus tindak penganiayaan anak dibawah umur pada tahun 2019 silam.

Sapri Maulana
Kamis, 15 April 2021 | 21:35 WIB
Tamrin Ditikam Saat Hendak Salat Subuh, Pelaku Mengaku Salah Sasaran
Polresta Balikpapan menunjukkan barang bukti kasus penikaman. AG jadi tersangka, usai menikam Tamrin saat menuju masjid hendak Salat Subuh. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pelaku penikaman Tamrin diringkus Polresta Balikpapan, Rabu (14/4/2021). Tamrin ditikam saat hendak Salat Subuh, di Masjid Agung At Taqwa di Jalan Wiluyo Puspoyudo, Kota Balikpapan, pada Jumat (2/4/2021) lalu. Pelaku berinisial AG (52), mengaku salah sasaran.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan, AG mengaku salah sasaran. Tersangka mengincar seseorang karena rasa dendam. Tamrin diakui tersangka mirip dengan targetnya.

“Pelaku AG sudah kami amankan, yang bersangkutan saat diamankan membawa pisau dan sempat ada indikasi melakukan perlawanan, akhirnya oleh petugas dilumpuhkan dengan timah panas,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi kepada awak media, Kamis (15/4/2021), dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.

AG berdomisili di kawasan Klandasan Ulu itu berhasil diamankan di daerah Muara Jawa, Kutai Kartanegara pada Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:Tamrin Ditikam Saat Hendak Salat Subuh, Akhirnya Pelaku Ditangkap di Kukar

“Korban dan sasaran pelaku memang pergi ke masjid untuk melaksanakan salat subuh, hanya saja korban masuk melalui jalur belakang sementara sasaran pelaku dari arah depan,” katanya.

AG sebelumnya pernah dipenjara. Dia kemudian mengaku dendam dengan pihak yang melaporkan dirinya, terkait kasus tindak penganiayaan anak dibawah umur pada tahun 2019 silam.

“Pelaku diketahui seorang residivis yang divonis sembilan bulan pada 2019 lalu, nah setelah keluar dari tahanan pelaku kemudian mencari sasarannya,” kata Turmudi menirukan apa yang disampaikan pelaku.

“Atas perbuatanya pelaku AG akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tutup Turmudi.

Baca Juga:Tak Kuasa Menahan Sedih, Orangtua Korban Ingin Oknum TNI MAM Dihukum Mati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini