Disperindag Balikpapan Siapkan Solusi Agar Menekan Biaya Sertifikasi Halal

Bahkan koordinasi dengan DPRD Balikpapan juga telah dilakukan, dan saat ini juga sedang digodok (Raperda) tentang jaminan produk halal.

Sapri Maulana
Selasa, 20 April 2021 | 10:19 WIB
Disperindag Balikpapan Siapkan Solusi Agar Menekan Biaya Sertifikasi Halal
Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Guna menekan tinginya biaya sertifikasi produk halal, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan akan membuat rencana anggaran bagi auditor dan laboratorium sertifikasi halal di Balikpapan.

Bahkan koordinasi dengan DPRD Balikpapan juga telah dilakukan, dan saat ini juga sedang digodok (Raperda) tentang jaminan produk halal.

“Rencana pembinaan ini memang yang mengeluarkan sertifikat produk halal itu adalah dari Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Dalam memproses sertifikat halal, pemerintah harus memfasilitasi,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman, kepada awak media, Selasa (20/4/2021), dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.

Dijelaskan Arzaedi, mahalnya biaya pembuatan sertifikasi produk halal karena menggunakan pihak ketiga.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Balikpapan, Selasa 20 April 2021

“Ke depan kami selaku aparatur pemerintah daerah menyarankan agar segera melakukan pengadaan Sumber Daya Manusia untuk auditor dan laboratorium melalui Dinas Kesehatan,” urainya.

Saat ini pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diberikan subsidi dan mendapatkan sertifikasi produk halal secara gratis.

Biaya pembuatan sertifikasi halal diperkirakan mencapai Rp7 juta.

“Ketika UMKM harus membayar pembuatan dengan nominal seperti itu tentunya merasa keberatan dengan tingginya harga sertifikasi halal, sehingga UMKM perlu digratiskan. Nah begitu dia mau perpanjang untungnya saja belum ketemu suruh bayar lagi Rp7 juta,” papar Arzaedi.

Menurutnya nanti kalau sudah punya laboratorium dan auditornya, apabila nanti ada pihak swasta ingin membuat sertifikasi halal, maka memungkinkan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan tarif yang sudah berlaku yang sah dan diatur dalam peraturan daerah retribusi. Ia menekankan pentingnya produk berlabel halal untuk jaminan konsumen.

Baca Juga:Pengamat Hukum: Aksi Pembunuhan Oleh Oknum TNI di Balikpapan Pidana Umum

Begitu pula dengan konsumen, akan dilakukan pembinaan agar cerdas dan paham.

“Konsumen harus cerdas sampai ke sana, itu juga tanggung jawab kami untuk mensosialisasikan. Selama ini kami melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap hal itu baik konsumennya maupun produsen,” tutup Arzaedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini