Sudah Bayar Rp 5,1 Juta, Pelanggan Laporkan Dirut PDAM Samarinda ke Polisi

Dugaan muncul, sebab setelah membayar selama delapan tahun, dua meteran tersebut tak juga dipasang petugas PDAM di rumah yang bersangkutan.

Sapri Maulana
Kamis, 29 April 2021 | 13:09 WIB
Sudah Bayar Rp 5,1 Juta, Pelanggan Laporkan Dirut PDAM Samarinda ke Polisi
ilustrasi. Wali Kota Samarinda Andi Harun saat audiensi dengan PDAM Tirta Kencana, di Samarinda. [Dok. Diskominfo Samarinda]

SuaraKaltim.id - Pelanggan PDAM Tirta Kencana Samarinda melaporkan direktur utama (dirut) perusahaan plat merah tersebut, ke polisi. Pelanggan ialah Erwin Wahyudi, melalui kuasa hukumnya Aras.

Dirut PDAM Tirta Kencana Samarinda ialah Noor Wahid Hasyim. Erwin melaporkan terkait dugaan kaus penggelapan.

Aras menjelaskan, soal pelanggan laporkan dirut PDAM Samarinda ke polisi. Persoalannya ialah, adanya pengalihan dua meteran air dari warga yang sudah membayar senilai Rp 5,1 juta pada 2012.

Namun meteran itu diduga dialihkan atau dijual kembali ke pelanggan lain.

Baca Juga:Kuburan Babi Ngepet di Sawangan Depok Dibongkar, Bangkainya Diamankan

Dugaan muncul, sebab setelah membayar selama delapan tahun, dua meteran tersebut tak juga dipasang petugas PDAM di rumah yang bersangkutan.

“Meteran air yang sudah dibayar itu diduga dijual lagi ke pelanggan lain tanpa memberitahu kami,” ungkap Aras, Selasa (27/4/2021), dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.

Dijelaskan lagi oleh Aras, petugas PDAM semesetinya sudah memasang dua meteran tersebut, paling lambat dua hari setelah pembayaran.

Kemudian, Aras mengacu surat keputusan Dirut PDAM 2020, bahwa pengalihan kepemilikan meteran juga tak dibenarkan.

"Tindakan ini sangat merugikan klien saya  yang sudah melakukan pembayaran," tegas Aras.

Baca Juga:Dua Polisi Balap Liar di Jalanan Umum, Endingnya Bikin Warga Apes

Dugaan modus jual beli meteran, kata aras dikategorikan penggelapan yang merugikan kliennya sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini