suara mereka

Heboh Jemaah Diusir Pengurus Masjid, Begini Hukum Salat Pakai Masker

Jemaah yang sedang salat menggunakan masker diusir oleh pengurus masjid

Muhammad Yunus
Senin, 03 Mei 2021 | 16:09 WIB
Heboh Jemaah Diusir Pengurus Masjid, Begini Hukum Salat Pakai Masker
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat berkunjung ke Masji Al Amanah Bekasi. Masjid ini viral setelah pengurusnya mengusir jemaah yang salat pakai masker [Suara.com/Imam Faisal]

SuaraKaltim.id - Jemaah yang sedang salat pakai masker diusir oleh pengurus masjid heboh di Bekasi, Jawa Barat.

TNI dan Polri bahkan ikut turun tangan. Hingga memberikan teguran keras terhadap pengurus masjid yang mengusir orang salat menggunakan masker.

Mengutip dari Muhammadiyah.or.id, pada dasarnya mendirikan salat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:

Dari Ab Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam salat [HR. Ibnu Mjah]

Baca Juga:Kronologis Warga Ingin Salat Pakai Masker Diusir di Masjid Al Amanah Bekasi

Dalam rangkaian sanad hadis ini terdapat rawi bernama al-asan Ibn Zakwn yang diperselisihkan kemakbulan riwayatnya oleh para kritikus hadis.

Sebagian lebih banyak menganggapnya rawi yang daif karena sering melakukan kekeliruan, melakukan tadls dan dalam riwayat hadis ini menggunakan formula ‘ananah (‘dari’).

Sebagian lain menganggap hadisnya hasan dengan alasan Yay Ibn Sa‘d, ahli hadis terpercaya, meriwayatkan hadisnya [Mzn al-I‘tidl, II: 236-237, nomor 1847].

Dalam hadis ini terdapat larangan menutup sebagian wajah, namun, seandainya hadis ini dipandang makbajarul sesuai pendapat yang menyatakannya hasan, larangan tersebut tidak sampai pada hukum haram.

Hal ini ditunjukkan 3 oleh Ibnu Majah sendiri yang meletakkan hadis tersebut pada bab M Yukrahu f a-alh (hal-hal yang tidak disukai [makruh] dalam salat).

Baca Juga:Polisi Tegur Pengurus Masjid di Bekasi yang Usir Warga Salat Pakai Masker

Selain itu, larangan dalam hadis ini pun tidak berlaku umum karena memiliki sebab yang khusus, yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi di dalam beribadah sebagaimana yang diinformasikan dalam kitab Syar Sunan Ab Dwd karya Badr ad-Dn al-‘Aini.

Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan masker ketika salat berjemaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan salat.
Apalagi pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk salat berjemaah.

Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (aljah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih, Adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini