SuaraKaltim.id - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berakhir. Pasalnya, seluruh pegawai tetap lembaga antirasuah tersebut menolak penonaktifan 75 pegawai di sana.
Dari 75 orang tersebut, termasuk Novel Baswedan yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Apalagi, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK Firli Bahuri Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Yang Tidak Memenuhi Syarat, tidak termasuk dalam perundang-undangan lembaga antirasuah.
Mereka pun menyampaikan beberapa sikap terkait rekan-rekan 75 pegawai KPK yang kini telah di-nonjob-kan oleh pimpinan KPK.
Baca Juga:Kompak! Semua Pegawai Tetap KPK Tolak Hasil TWK yang Bikin Novel Dkk Nonjob
Pertama, penolakan terhadap keberlakuan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 tersebut.
"Dikarenakan Surat Keputusan tersebut kami anggap tidak memuat ketentuan perundangan yang lengkap dan perintah yang tercantum didalamnya pun tidak dikenal dalam ketentuan kepegawaian KPK," kata surat permyataan yang diterima Suara.com, Senin (24/5/2021).
Kedua, meminta kepada pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap KPK menjadi Aparatur Sipil Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada tanggal 04 Mei 2021," dalam keterangan itu.
Ketiga, mereka meminta agar Dewan Pengawas KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam penerbitan Surat Keputusan pimpinan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Buntut TWK, Novel Baswedan Cs Adukan Pimpinan KPK ke Komnas HAM
Keempat, mereka menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dalam dukungannya terhadap 75 pegawai KPK agar tidak dilakukan pemecatan.
- 1
- 2