Beroperasi Sejak 2019, Investasi Bodong Ini Kumpulkan Uang Rp 28 M dari 1.800 Nasabah

Praktik investasi bodong yang menyalahi aturan OJK dan berhasil mengumpulkan Rp 28 miliar dari 1.800 nasabah dibongkar Ditreskrimsus Polda NTT.

Chandra Iswinarno
Rabu, 02 Juni 2021 | 14:47 WIB
Beroperasi Sejak 2019, Investasi Bodong Ini Kumpulkan Uang Rp 28 M dari 1.800 Nasabah
Polda NTT Ungkap Investasi Bodong Senilai Puluhan Miliar Rupiah di Kabupaten Ende. [Digtara.com/imanuel lodja]

SuaraKaltim.id - Praktik investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimsus Polda NTT). Dalam praktiknya, perusahaan investasi bodong yang beroperasi di Kabupaten Ende ini berhasil menghimpun setoran dari 1.800 nasabahnya hingga mencapai Rp 28.078.500.000.

Polisi kemudian menangkap direktur perusahaan investasi bodong, PT Asia Dinasti Sejahtera, berinisial MB alias Adun (36) yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun menyebut, kasus dengan tersangka Warga Jalan Kelimutu RT 005/RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT ditangani mulai Mei 2020.

“Direktorat Krimsus Polda NTT telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengumpulan dana tanpa ijin Bank Indonesia atau OJK yang dilaksanakan oleh PT Asia Dinasti Sejahtera,” ujarnya di Mapolda NTT seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:Uang Warga Binuang Serang Raib Rp108 Juta, Gegara Tergiur Investasi Bodong

Sejak 10 Februari 2019 hingga 23 Juli 2020, MB diketahui telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI) atau OJK. Sebelum beroperasi, dia mendirikan perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera dan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kemudian, tersangka menawarkan kepada masyarkat paket digital berupa paket silver, gold, platinium, executive, deluxe dan super deluxe. Paket tersebut diketahui meruapakan simpanan dalam jangka waktu tertentu yang nantinya akan mendapatkan profit dari tabungan tersebut.

Sejak mulai beroperasi dari Februari 2019 jumlah orang yang telah menjadi nasabah sebanyak 1.800 orang. Mereka pun telah melakukan penyetoran uang kepada PT Dinasti Asia Sejahtera melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera. Pun total uang nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh tersangka MB alias Adun sebesar Rp 28.078.500.000.

Kini polisi telah melakukan klarifikasi terhadap nasabah yang berinvestasi dengan pihak tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta keterangan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ditemukan perbuatan melawan hukum serta alat bukti yang menunjukan telah terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa izin,” katanya.

Baca Juga:DPR Dukung Program OJK Agar Waspada dengan Investasi Bodong

Sebelumnya pada 5 Februari 2021, kasus ini dinaikan status dari Lidik ke Sidik berdasarkan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPTK Polda NTT.

Dalam penyidikan kasus ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, S.H.,M.KN.

Satu lembar struktur orgsnisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020. Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020.

“Juga disita uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000. Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus ini,” ujar mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Berkas Perkara oleh penyidik telah dilimpahkan ke JPU, dan pada tanggal 18 Mei 2021 sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini