Digerebek Lagi Berduaan, Oknum Kades Selingkuh dengan Eks Pembantu Rumah Tangganya

Kisah perselingkuhan antara oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan akhirnya terbongkar sudah.

Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Juni 2021 | 06:00 WIB
Digerebek Lagi Berduaan, Oknum Kades Selingkuh dengan Eks Pembantu Rumah Tangganya
Ilustrasi selingkuh.

SuaraKaltim.id - Kisah perselingkuhan antara oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan akhirnya terbongkar sudah. Oknum kades berinisial KBD (46) tak berkutik saat digerebek oleh istrinya sendiri sedang berduaan dengan selingkuhannya yang tak lain bekas pembantu rumah tangganya berinisial RNW (30).

Jalinan hubungan terlarang tersebut terungkap setelah sang suami RNW, AGF (49) memperhatikan adanya gelagat aneh yang ditunjukan sang istri.

Lantaran curiga, AGF kemudian melanjutkannya dengan melakukan pengintaian dan akhirnya terbongkar jika istrinya menjalin kasih dnegan oknum kades yang dikenalnya.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, mengetahui istrinya selingkuh, akhirnya AGF kemudian melapor kepada pihak kepolisian mengenai kejadian tersebut.

Baca Juga:Warganet Belum Lupa Isu Selingkuh, Nissa Sabyan Diserbu Buka Kolom Komentar

"Bersama pihak kepolisian, AGF kemudian memergoki istrinya tengah berduaan bersama dengan KBD di salah satu rumah milik kepala desa ini, pada 4 Juni 2021 dinihari," katanya dalam konferensi pers seperti dikutip Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (14/6/2021).

Dari hasil penyidikan, Miko mengemukakan fakta, RNW pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah KBD pada April 2021 lalu. Diduga, berawal dari saat itulah, kemungkinan hubungan terlarang tersebut dimulai.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut, dilakukan tersangka sebanyak 30 kali. Padahal RNW masih sah berstatus sebagai istri AGF.

"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami yang berada di lapangan, mereka (RNW dan KBD) mengaku telah menikah siri pada 10 Mei 2021," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pelaku tidak ditahan, hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu karena ancaman hukumannya hanya di bawah dua tahun. Sedangkan terkait, jabatan kepala desa yang masih dijabat KBD, Polres Lamongan masih berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Lamongan.

Baca Juga:Cerita Pak Kades 30 Kali Bercinta dengan PRT, Sempat Digerebek Ngumpet di Atas Loteng

"Terkait sanksi apa yang bakal diberikan kepada KBD sebagai kepala desa, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat Pemkab Lamongan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini