SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menaikan tahapan kasus dugaan investasi bodong 212 Mart di ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim) ke penyidikan. Meski begitu, belum ada tersangka dalam kasus investasi bodong ini.
Kepada awak media, Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menyebutkan, pihaknya masih terus berupaya memperkuat alat bukti.
“Belum (ada tersangka). Alat bukti dulu,” jawabnya seperti dilansir Kaltimtoday.co-jaringan Suara.com.
Kasus yang menggegerkan warga Samarinda dan Indonesia ini terus bergulir, setelah puluhan warga melapor ke Polresta Samarinda karena merasa ditipu oleh investasi bodong di 212 Mart Samarinda.
Baca Juga:Kasus HRS, Abu Tours Hingga 212 Mart, Publik: Sumpah Ahok Menjelma Kutukan
Dari keterangan yang didapat kepolisian, jumlah korban investasi bodong tersebut diperkirakan mencapai ratusan orang dengan nilai total investasi sekira Rp 2 miliar.
Warga juga melaporkan empat pengurus 212 Mart Samarinda ke Polresta Samarinda, yakni berinisial P, RJ, HBN, dan MS.
Sebelumnya, Kuasa Hukum para pelapor dari LKBH Lentera Borneo I Kadek Indra Kusuma Wardana mengemukakan, kasus penipuan investasi bodong 212 Mart Samarinda masih terus ditindaklanjuti kepolisian.
Para pelapor, bahkan sudah diminta keterangan dan menyerahkan alat bukti investasi ke 212 Mart Samarinda. Seperti, rekening koran, bukti transfer, kwitansi, surat perjanjian, dan kartu anggota koperasi.