"Nanti ditindaklanjuti dengan peringatan tiga tahap selama tiga hari berturut-turut yang dilaksanakan satpol PP," kata Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rahman seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Senin (7/6/2021).
Arzaedi mengemukakan, penertiban bakal dilakukan di dua tempat, yaitu di Halaman Pasar Pandansari dan di jalan utama depan Pasar Pandansari. Peringatan tiga tahap oleh Satpol PP ini akan dimulai 11 Juni 2021 dan berakhir pada 21 Juni 2021.
Jika masih tetap tidak digubris, Satpol PP akan menertibkan secara non yustisial pada 23 Juni 2021. Nantinya fokus area penertiban akan dilakukan di sepanjang Jalan Pandan Wangi sampai ke arah Jalan Margasari dan ke Jalan Pandansari.
Kemudian juga di sepanjang Jalan Pandansari atau pertokoan Pandansari sampai ke arah Jalan Letjen Suprapto dan ke arah Jalan Margasari.
Baca Juga:Catat! Ini Rute dan Jalur Baru Angkot di Kota Balikpapan
Juga sepanjang Jalan Margasari di depan Kantor Kelurahan Margasari dan di area parkir pertokoan Pasar Pandansari.
"Jadi nanti para PKL menata diri masing-masing menggunakan wadah yang disediakan," kata Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli.
Selain penertiban, pihak Satpol PP juga mencabut jam-jam operasional yang diizinkan yang sebelumnya berlaku untuk para PKL.