SuaraKaltim.id - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Balikpapan mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021, berlaku bagi semua kalangan.
Salah satu poinnya, yakni mewajibkan pengendara motor atau mobil yang akan menuju kota tersebut untuk menunjukan hasil swab antigen negatif, minimal satu hari jelang bepergian.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, pada Minggu (11/7/2021) yang menyatakan, pengendara wajib membawa dokumen negatif swab antigen minimal satu hari sebelum keberangkatan.
"Ini berlaku untuk motor dan mobil pribadi," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com.
Baca Juga:PPKM Darurat Medan Dimulai Hari Ini, Begini Suasana di Pos Penyekatan Titi Sewa
Selain itu, semua orang yang ingin masuk Kota Balikpapan wajib menunjukkan surat hasil negatif Covid-19 dan sertifikat Vaksin Covid-19 dosis pertama.
"Setiap orang yang berangkat atau yang datang ke wilayah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat wajib memenuhi syarat vaksin minimal dosis 1. Ini agak berat penerapannya. Jadi wajib tanpa terkecuali memiliki vaksin dosis 1," jelasnya.
Syarat tersebut juga berlaku bagi pendatang melalui transportasi udara.
Sedangkan untuk tes Covid-19 yang berlaku bagi penumpang pesawat adalah menunjukkan hasil swab PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Selain itu, Pemkot Balikpapan bersama petugas gabungan telah menyiapkan posko pengetatan di pintu masuk Balikpapan. Nantinya, posko yang berada di pintu masuk ataupun keluar Kota Balikpapan wajib memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Baca Juga:PPKM Darurat, Kota Padang Siap Aktifkan Posko Penyekatan di Wilayah Perbatasan
"Kalau tidak memenuhi syarat tadi terpaksa kami minta putar balik. Tidak diperkenankan masuk ke Balikpapan karena situasinya darurat," terangnya.
Begitu juga dengan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan dan Pelabuhan Semayang.
"Jadi, tidak boleh masuk maupun keluar Balikpapan kalau tanpa negatif antigen/PCR dan sertifikat vaksin dosis 1," lanjutnya.
Untuk diketahui, persyaratan ini berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Adapun empat titik pemeriksaan di kawasan perbatasan Kota Balikpapan, meliputi:
- Kilometer 17 atau Jembatan Timbang,
- Kawasan Teritip
- Pelabuhan Feri Kariangau
- Pelabuhan Klotok Kampung Baru.